UU Perlindungan Nelayan Harus Segera Miliki Aturan Turunan

Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi IV) Fraksi PKS DPR RI Akmal Pasluddin
Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi IV) Fraksi PKS DPR RI Akmal Pasluddin

Jakarta (25/4)– Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi IV) Fraksi PKS DPR RI Akmal Pasluddin mendesak agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki aturan turunan, baik di pemerintah pusat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah), atau di pemerintah daerah dalam bentuk perda (Perda). 

“Sebagai salah satu fraksi yang menginisiasi lahirnya undang-undang ini, PKS mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun PP dan Perda agar implementasi di lapangan dapat lebih teratur sesuai dengan yang diinginkan,” jelas Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4). 

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengesahkan UU Perlindungan Nelayan dalam Rapat Paripurna ke-21 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016. Oleh karena itu, DPR mendesak pemerintah daerah, salah satunya Pemprov DKI untuk segera menyusun perda, sebagai bagian dari perlindungan nelayan atas kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta. 

“Meskipun sudah dimoratorium, tapi Pemprov DKI harus memberikan kepastian hukum dan keadilan melalui penyusunan Perda Perlindungan Nelayan. Jangan sampai pasokan protein hewani dari ikan di dalam negeri, terganggu hanya karena nelayan tidak dilindungi secara kebijakan,” jelas Akmal. 

Oleh karena itu, Akmal berharap dengan adanya moratorium dan perda yang diinisiasi oleh Pemprov DKI ini, dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola laut dan kehidupan pesisir di Indonesia. 

“Moratorium Reklamasi teluk Jakarta harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola laut dan pesisir Indonesia. Tata Kelola ini wajib hukumnya sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, khususnya para nelayan yang menjadi pemasok kebutuhan protein dalam negeri”, kata Politisi PKS ini.

Diketahui, pada 18 April 2016 silam, Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyepakati reklamasi Teluk Jakarta untuk dimoratorium. Namun arah moratorium ini bersifat sementara, sambil menunggu hasil kajian dari tim gabungan yang berasal dari lintas kementerian dan instansi untuk mendapatkan kekuatan hukum agar reklamasi dapat berlanjut.

“Kita semua harus mengambil pelajaran pada setiap kejadian, sebagai dasar memberikan pelayanan kepada masyarakat dari aspek pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini.