Usulkan Pansus, FPKS Ingatkan Jiwasraya Segera Bayar Kewajiban ke Pemegang Polis

Penandatangan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Rabu (15/01/2020)
Penandatangan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Rabu (15/01/2020)

Jakarta (15/01) -- Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nevi Zuairina kembali meminta Kementrian BUMN agar mendorong Jiwasraya segera membayarkan kewajibannya kepada nasabah pemegang polis. Rabu, 15 Januari 2020, Fraksi PKS Kompak menandatangani usulan pansus Jiwasraya.

"Upaya penyelesaian kewajiban pembayaran pembayaran pemegang polis ini merupakan masalah hati nurani bangsa, bahwa negara kita turut hadir dan bertanggung jawab atas segala permasalahan yang disebabkan institusi di lingkungannya," tutur Nevi.

Pada awal pembahasan kasus Jiwasraya yang dibawa ke DPR pada 5 Desember 2019 lalu, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyampaikan laporan dari berbagai analisa yang ia dapat pada forum Rapat Dengar Pendapat Umum bahwa investasi pada satu saham dengan nilai cukup besar ini bisa menimbulkan potensi gelembung (bubble). Bahkan catatan BPK pun menyatakan hal yang sama. Harga saham beberapa perusahaan akan melonjak terus walaupun keuangan perusahaan ini tidak begitu baik kondisi yang berpotensi merugikan Jiwasraya.

"Kasus Jiwasraya ini semakin hari kok semakin memanas saja. Bila pemerintah dengan cepat menangani kasus ini, tentunya tidak akan serumit ini penanganannya. Secara logika, bila dijalankan dengan tepat, Jiwasraya ini mestinya tidak sampai rugi. Saya secara pribadi menyarankan kepada pemerintah agar ada fokus penyelesaian penyelamatan dana nasabah selain proses hukum yang sedang berjalan. Bangsa kita sangat diuji pada keadilan yang akan di terapkan untuk menyelesaikan kasus jiwasraya ini," ucap Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, dari catatan rapat-rapat DPR antara Komisi VI DPR dengan Asuransi Jiwasraya, pada Selasa 23 Juli 2019, dibahas soal tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis. Dengan nilai bunga polis yang akan dibayarkan sebesar Rp 96,58 miliar, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020.

"Saya kembali meminta, agar kasus ini tidak semakin membesar, Jiwasraya segera menunaikan kewajibannya kepada nasabah. Selain itu, hal yang paling mendasar adalah pemerintah perlu segera membentuk lembaga penjamin polis, agar kasus gagal bayar polis asuransi tidak terulang kembali, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian," tutup Nevi Zuairina.