Usulan DOB Harus untuk Kesejahteraan dan Kepentingan Umum

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

Jakarta (29/8)  – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus berdasarkan asas kesejahteraan dan kepentingan umum.

“Kebijakan pemerataan pembangunan melalui kebijakan Usulan DOB harus berdasarkan grand desain pembangunan yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum di implementasikan,” kata Mardani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Sebelumnya, ia mengapresiasi Pemerintah terkait kebijakan transfer dana desa sebagai amanat undang undang dalam rangka pemerataan pembangunan sampai desa, “Pemerintah sudah luar biasa,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKS ini juga memberikan beberapa catatan terkait usulan kebijakan DOB. Pertama, pada dasarnya dirinya mendukung adanya DOB kedepannya, dan moratorium DOB harus tuntas sampai tahun 2025.

Kedua, sebelumnya perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi terhadap 72 DOB sebelumnya “Keberhasilan dan kegagalan harus dievaluasi, sehingga bisa terus melakukan inovasi dan sebagi pertanggung jawaban terhadap publik,” ujarnya.

Ketiga, simulasi angka 22 triliun terkati usulan 246 pembentukan DOB, nampaknya harus kembali dibahas bersama dan didetilkan lagi.

Keempat, apabila masalah besarnya adalah terkati kondisi postur anggaran indonesia yang saat ini tidak memungkinkan pendanaannya. Ia mengusulkan gerakan gotong royong yang juga melibatkan rakyat, Karena kondisi keunggan indonesia sedang krisis.

Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri dihadiri juga Komite I DPD RI. Dalam rapat kali ini membahas agenda Usulan Pembentukan DOB yang sampai dengan bulan Juli 2017 berjumlah 246. Dengan rincian 87 usulan pembentukan DOB yang telah diamanatkan dalam Ampres ditambah 1 RUU DOB yang tertunda. Kemudian 158 usulan DOB yang tercatat di Kemendagri.