Urgensi Perpu Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Ketua Departemen Keuangan dan Perbankan Ecky Awal Mucharam
Ketua Departemen Keuangan dan Perbankan Ecky Awal Mucharam
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ada untuk mengakomodasi Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI), yang akan mulai berjalan tahun 2018. Perppu dapat dikeluarkan oleh Pemerintah pada kondisi darurat. Pertanyaannya adalah, seberapa darurat kondisi saat ini sehingga Pemerintah perlu mengeluarkan perppu tersebut. Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) adalah kerjasama antara 139 negara (per 17 Januari 2017) yang tergabung dalam Global Forum untuk saling membuka data finansial di negaranya masing-masing.
 
Tujuan dari pelaksanaan AEOI adalah untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Ketika akses data terbuka, maka satu negara dalam melacak wajib pajaknya yang menaruh uang di luar negeri. Permasalahannya adalah, tanpa banyak yang menyadari Indonesia justru terancam gagal untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan apabila tidak memenuhi sejumlah persyaratan pada 30 Juni 2017.
 
Secara teori, kehadiran AEOI menjadi penting, karena dapat ningkatkan probabilitas tertangkap dari pengemplang pajak. Wajib pajak selalu dalam posisi untuk mengambil keputusan, apakah dia akan membayar pajak atau tidak, dan jika iya, berapa jumlah pendapatan (income) yang akan dia laporkan. Berdasarkan model ekonomi yang dikembangkan oleh Bayer, Oberhofer, Winner (2015), terdapat dua hal yang mempengaruhi seorang wajib pajak untuk melaporkan jumlah hartanya.
 
Pertama, beratnya hukuman apabila melanggar aturan (tidak membayar pajak) serta besarnya peluang dia akan tertangkap. Hal ini menjadi indikasi bahwa besarnya denda dari tidak membayar pajak, serta kemampuan Pemerintah untuk menegakkan hukum serta melakukan pengawasan menjadi pertimbangan individu dalam membayar pajak. Jika hukuman ringan, serta peluang tertangkapnya kecil, maka individu akan cenderung melaporkan pendapatan yang lebih rendah (cenderung untuk mengemplang pajak).
 
Kedua, detection shock. Model yang dikembangkan oleh (Bayer, Oberhofer, Winner, 2015) menjadi menarik karena memasukkan variabel ini. Detection shock adalah satu kejadian yang secara mendadak dapat menyebabkan peluang pengemplang pajak tertangkap menjadi lebih besar. Mereka mengambil contoh kebocoran data di Jerman. Mereka berargumen bahwa ketika detection shock semakin besar, maka individu akan cenderung lebih patuh dalam membayar pajak, mendeklarasikan pendapatan lebih besar di periode pertama. Pada konteks AEOI, 16 negara yang tergabung dalam AEOI melaporkan terdapat kenaikan jumlah pelaporan harta di luar negeri sebesar 17% pada periode 2011-2015.
 
Sebelum penerapan AEOI dilaksanakan secara serentak, sejumlah negara sudah melakukan perjanjian exchange of information (EOI) antar negara untuk memerangi penggelapan pajak. Contohnya Swedia, pada periode 2010-2014, Swedia melakukan 396 EOI Request, dimana total tax effect nya mencapai EUR 330 juta. Australia juga melaksanakan hal yang sama, dimana pada periode 2013 Australia melakukan 400 EOI request, dan tax recovered yang didapatkan mencapai EUR 326 Juta (OECD, 2015). Data tersebut menunjukan pertukaran informasi antar negara sangat efektif untuk mendongkrak penerimaan pajak negara. Oleh sebab itu, keberadaan AEOI menjadi sangat penting.
 
Darurat
 
AEOI memang meniupkan asa baru dalam dunia perpajakan. Guna mendukung pelaksanaannya, maka pada tahun 2014 OECD menyusun apa yang disebut sebagai Common Reporting Standard (CRS). Pada CSR diatur sejumlah hal yang harus dipersiapkan oleh negara-negara yang berkomitmen menjalankan AEOI.
 
Dari 101 negara berkomitmen melaksanakan AEOI pada periode 2017-2018, hanya 12 negara yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya Indonesia. Pada laporan terakhir yang diterbitkan, status Indonesia masih partly comply, karena peraturan yang ada di Indonesia masih belum mendukung untuk pelaksanaan AEOI.
 
Agar AEOI dapat berjalan di Indonesia, maka sejumlah regulasi yang harus di revisi. Pada tingkatan Undang-undang (UU), setidaknya terdapat empat UU yang perlu direvisi, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal. Revisi pada UU tersebut dibutuhkan agar mekanisme pertukaran informasi antara Ditjen pajak dan institusi keuangan dapat berjalan.
 
Permasalahannya adalah setiap negara peserta AEOI diharuskan memenuhi tenggat waktu 30 Juni 2017 untuk menyiapkan kerangka peraturannya, dan rasanya mustahil melakukan revisi empat UU dalam tenggat waktu sependek itu. Dari empat UU tersebut, hanya UU KUP yang masuk prioritas legislasi pada tahun 2017. UU Pasar modal masuk longlist prolegnas 2014-2019, sedangkan UU Perbankan Syariah bahkan tidak masuk longlist Prolegnas. Lebih lanjut, UU Pasar Modal dan UU Perbankan Syariah, berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, belum ada draft revisinya.
 
Dampak Keterlambatan
 
Ketidakpatuhan Indonesia dalam memenuhi tenggat waktu dapat berakibat fatal ke depannya. Global Forum sudah menetapkan defensive measures bagi negara-negara yang gagal memenuhi komitmen waktunya.
 
Setidaknya terdapat dua implikasi dari keterlambatan mematuhi komitmen tersebut. Pertama, rating Indonesia di Global Forum akan menjadi jelek. Hal ini tentu tidak baik mengingat akan menghambat perbaikan iklim investasi yang sedang dibangun. Sejumlah lembaga keuangan global sudah memakai rating yang dikeluarkan oleh Global Forum sebagai dasar untuk kebijakan investasi mereka, contohnya European Investment Bank dan International Finance Coorporation (OECD, 2016).
 
Kedua, opportunity loss atau potensi yang hilang dari terhambatnya pelaksanaan AEOI di Indonesia. Berdasarkan data World Bank, Illicit fund yang berasal dari warga negara Indonesia mencapai Rp 4000 Triliun. Kebijakan tax amnesty terbukti belum berhasil membawa dana-dana tersebut pulang, sehingga keberadaan AEOI diharapkan dapat membawa dana tersebut kembali.
 
Asumsikan bahwa probabilitas keberhasilan AEOI adalah 0,5, maka setidaknya dana illicit fund yang kembali mencapai Rp 2000 Triliun. Dari situ, kita bisa menghitung besaran opportunity loss setidaknya dari tiga hal, pertama potensi denda perpajakan, kedua, potensi tax revenue, ketiga likuiditas. Pertama, rata-rata besar denda pajak pajak sebesar 20%, maka tambahan tax revenue yang didapat Pemerintah dari pembayaran denda mencapai Rp 400 Triliun. Kedua, dari potensi pajak sendiri. Dana yang kembali tersebut akan masuk perekonomian nasional, dan dapat menciptakan potensi pajak baru (mendorong tax ratio). Untuk mengetahui besaran potensi pajak dari dana sebesar itu, perlu dibuat simulasi sederhana. Anggap dana tersebut akhirnya masuk ke deposito, yang setiap tahunnya mendapatkan bunga 5%, sehingga pendapatan bunga mencapai Rp 100 Triliun per tahun. Dengan pajak bunga deposito sebesar 20%, maka potensi pendapatan perpajakannya sekitar Rp 20 Triliun/tahun.
 
Ketiga, likuditas. Guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang masih lesu, maka Indonesia perlu mendorong investasi. Saat ini rasio tabungan domestik/GDP masih lebih rendah dibandingkan investasi/GDP, yang artinya Indonesia, agar dapat mendongkrak investasi, masih membutuhkan arus modal untuk menutupi kekurangan tabungan tersebut. Dana tersebut diperlukan untuk menutupi kekurangan tersebut, selain itu, apabila likuiditas tersedia, maka tingkat suku bunga dapat diturunkan sehingga biaya investasi akan semakin murah, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Ketiga biaya tersebut yang harus dibayarkan oleh Pemerintah apabila pelaksanaan AEOI tertunda. Tidak murah tentunya, oleh sebab itu Pemerintah dan DPR harus bekerjasama untuk memastikan keikutsertaan Indonesia. Karena apabila tidak, kerugian yang ditanggung terlalu besar.
Ecky Awal Mucharam
Ketua Departemen Keuangan dan Perbankan
Bidang Ekuintek LH  DPP PKS