Tunda Omnibus Law dan Ibu Kota Baru, Fokus Selamatkan Rakyat

Jakarta -- Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, minta Pemerintah fokus tangani peningkatan jumlah pasien dan korban Covid 19. Dalam kondisi seperti ini sebaiknya Pemerintah menunda membicarakan hal yang tidak berhubungan langsung dengan upaya penanggulangan Covid 19. Seperti pembahasan Omnibus Law dan Ibu kota baru.
 
"Ini masalah mendesak. Soal hidup-mati rakyat. Pemerintah harus mencurahkan segenap pikiran dan tindakan untuk menyelamatkan nyawa rakyat," ujar Mulyanto.
 
Sekarang ini, lanjut Mulyanto, sebaiknya Pemerintah mengerahkan semua jajaran untuk menyelesaikan masalah Covid 19, apalagi Presiden sudah menetapkan kondisi hari ini sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19.
 
Bangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tentukan target kerja bersama sehingga persoalan Covid 19 ini bisa dituntaskan. 
 
Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai PKS ini mendesak Pemerintah untuk menunda membicarakan masalah Omnibus Law, rencana pemindahan Ibukota Negara dan lain-lain.  Membahas hal-hal startegis dan kontroversi seperti ini perlu waktu dan pemikiran yang matang dan tenang.
 
Jika dipaksakan dibahas saat ini dikhawatirkan akan melahirkan keputusan yang prematur dan kontraproduktif.
 
"Jadi alangkah bijak dalam kondisi darurat seperti ini kita fokus menangani masalah Covid 19. Kita selesaikan dulu masalah besar bangsa ini sebelum membahas hal lain yang bisa ditunda," imbuh anggota Komisi VII DPR-RI ini. 
 
Mulyanto juga mengkritik langkah Pemerintah menggalang donasi untuk penanggulangan Covid 19. 
 
Menurut Mulyanto tindakan tersebut tidak tepat dan bisa mencoreng wibawa Pemerintah di hadapan rakyat.
 
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan dengan jelas bahwa salah satu tugas negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
 
Artinya, Pemerintah harus berupaya maksimal mengambil peran menyelamatkan nasib rakyat dengan seluruh kewenangan yang dimiliki.
 
"Mengelola negara jangan seperti mengelola LSM. Negara adalah organisasi dengan otoritas tertinggi dengan dukungan aparat dan pendanaan yang resmi. Semua harus dijalankan secara binding and compulsary (mengikat dan memaksa, red). Pendekatan yang dipakai bersifat struktural mandatory, bukan cultural voluntary," tegas Mulyanto.
 
Terbitnya PP, Kepres dan Perpu terkait Covid-19 ini sudah tepat.  Karenanya Pemerintah agar fokus pada implementasinya di lapangan.