Tolak Penghapusan Penodaan Agama, Ini Argumentasi PKS

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini

Jakarta (18/5) - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menilai, desakan sejumlah pihak untuk menghapus pasal penodaan agama tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan (menolak pembatalan) Pasal dalam UU 1/PNPS/1960 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut.

"Ini artinya secara konstitusional dan UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan," kaya Jazuli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Anggota Komisi I ini meminta pihak yang ingin mendesak pembatalan larangan penodaan agama memahami, bahwa UU tersebut justru dibutuhkan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

Secara universal, lanjut Jazuli, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar dan tidak dapat dikurangi atas nama dan karena alasan apapun.

"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ungkapnya.

Jaminan terhadap hak beragama, lanjutnya, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapapun.

Negara, kata Jazuli, juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama, mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama serta tegas melarang penistaan agama atas nama apapun.

"Untuk itu, UUD 1945 pada Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak azasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.

UU Nomor 1/PNPS/1965 pada Pasal 1 menyatakan dengan jelas larangan penodaan agama. Pasal ini berbunyi, "setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Sumber: teropongsenayan.com