Tak Cukup Cabut Izin, Lakukan Pengawasan dan Evaluasi Berkala Tambang Batu

Jakarta (10/10) -- Musibah terjadi di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sebanyak tujuh rumah dan satu sekolah rusak setelah tertimpa batu besar dari atas Gunung Cihandeuleum.

Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan batu yang menghujani rumah warga merupakan dampak dari aktivitas blasting atau peledakan batu yang dilakukan oleh PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) pada Selasa (8/10/2019) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pihak kepolisian menduga sementara, batu-batu tersebut jatuh ke permukiman akibat proses blasting yang tidak sesuai standard operational procedure (SOP). Lokasi tambang batu di Desa Sukamulya sendiri berada di bawah kendali PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS).

Terkait hal ini, Anggota DPR Ahmad Syaikhu mengaku prihatin karena masyarakat yang menjadi korban dan fasilitas pendidikan hancur.

"Saya prihatin sebab masyarakat yang jadi korban. Rumah mereka rusak dan hancurnya sekolah," kata Ahmad Syaikhu.

Menurut Ahmad Syaikhu, peristiwa ini harus jadi momentum untuk menangani soal tambang batu di Purwakarta secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar, maka perusahaan tambang batu tersebut harus diproses hukum dan diberi sanksi berupa pencabutan izin.

Tapi tak cukup itu saja. Untuk menghindari kejadian serupa terulang, harus dilakukan langkah-langkah antisipasi yang menyeluruh. Dari hulu ke hilir. Di antaranya: memperketat pemberian izin, melakukan pengawasan secara berkala dan membuat evaluasi.

"Kita tak cukup hanya mencabut izin. Ke depan, kebijakan-kebijakan hulu ke hilir yang bersifat antisipatif harus dilakukan," kata Ahmad Syaikhu.

Terkait izin usaha pertambangan, saat ini menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Rekomendasi dimulai sejak dari pemerintahan setempat yakni dari desa hingga kabupaten. Pola tersebut sesuai dengan aturan yang sudah dibakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

Pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas dua dokumen. Yakni, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara izin usaha berada di tangan Provinsi Jawa Barat melalui leading sektor terkait.

Ahmad Syaikhu berharap semua pihak dengan cepat merespons peristiwa ini. Sehingga kejadian 'hujan batu raksasa' tak terulang lagi.

"Semua pihak harus cepat tanggap agar masyarakat tak lagi jadi korban."