Sukamta: Pembahasan RUU Penyiaran Harus Dipercepat

Jakarta (4/7) -- Periode jabatan anggota DPR RI 2014-2019 tinggal sekitar 1 tahun lagi. Revisi Undang-undang Penyiaran kembali didorong agar cepat selesai. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

"Pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran harus segera dipercepat. Saat ini draft RUU Penyiaran ada di Baleg. DPR harus segera mengesahkan draft RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna agar dilanjutkan dengan pembahasan antara DPR bersama pemerintah. Masa kerja DPR periode sekarang tinggal sekitar 1 tahun lagi. Kita perlu dukungan semua pihak agar RUU ini bisa kita selesaikan pada periode ini," ujarnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan bahwa salah satu motivasi dari RUU Penyiaran adalah digitalisasi penyiaran dengan model single-mux. Menurutnya, single-mux adalah suatu upaya menjaga agar dunia penyiaran kita tetap berada pada jalurnya yang benar sesuai dengan amanat konstitusi kita. Frekeunsi publik adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

"Saya harap pemerintah harus tetap konsisten dengan semangat ini. Dengan segera selesainya RUU Penyiaran ini nanti, kita harapkan tidak ada lagi upaya-upaya dari pihak manapun untuk menggulirkan lagi (reaktivasi) digitalisasi penyairan dengan model multi-mux, karena reaktivasi ini, misalnya terhadap 8 kanal televisi digital, hanya akan menjadikan frekuensi pubilk dikuasai oleh segelintir pihak, padahal spirit RUU Penyiaran menghendaki adanya keadilan kepemilikan,” harap waki rakyat dari Daerah istimewa Yogyakarta ini.