Soal Netralitas TNI Polri, Legislator PKS Tekankan Aparat Taati Undang-undang dan Masyarakat Bantu Awasi Pemilu

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun menanggapi netralitas dari TNI/ Polri dalam menghadapi Kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Adang, soal netralitas dalam tubuh TNI/ Polri sudah sempat disampaikan dalam Rapat bersama Menkopolhukam beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pembicaraan dengan Menkopolhukam kemarin bagus ya. Masalah-masalah yang berhubungan dengan netralitas ini perlu ada payung hukumnya dulu. Bahwa Pemilu itu di dalam pasal 22 E dijelaskan bahwa Pemilu harus berlangsung secara jujur, adil, langsung, bebas, rahasia. Nah ini yang paling penting, jujur dan adil,” tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini.

Kalau berbicara soal TNI/ Polri, imbuh Adang, jelas sekali bahwa saat ini ada beberapa anggota pensiunan TNI/ Polri yang maju menjadi anggota dewan dan sebagainya.

“Buat saya terkait netralitas Polri jelas sekali ya bahwa di pasal 28 dari Undang-undang 2 tahun 2022 tentang Polri, jelas sekali bahwa anggota Polri harus bersikap netral, bebas dari pengaruh partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta III ini.

Kalau kemudian ditanya kembali, imbuh Adang, maka ini tergantung pada pimpinan Polri apakah tetap komitmen dengan Undang-undang yang telah dibuat yang pada dasarnya Polri harus netral.

“Cukup berat ya terutama di dalam Undang-undang 7 tahun 2007 tentang Pemilu itu sendiri di pasal-pasal tertentu yang menyatakan larangan ikut berkampanye, di pasal 128 yang bahwa apabila dia melanggar itu bisa kena hukuman satu tahun atau dia jadi rendah,” tegas Adang.

Adang menekankan sekali bahwa netralitas TNI/ Polri dalam pemilu 2024 itu sangat diharapkan oleh semua bangsa Indonesia sehingga tidak ada kecurigaan pada instansi tersebut.

“Kecurigaan-kecurigaan itu bisa hilang manakala TNI Polri berpegang teguh pada Undang-undang yang sudah disepakati. Karena bagaimana pun juga pimpinan TNI Polri berpegang pada Undang-undang dalam menjalankan tugas pokoknya,” pungkasnya.

Lebih lanjut Adang menekankan peran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat secara umum dalam memantau netralitas dari TNI Polri.

“Saya berpesan kepada masyarakat kalau abis nyoblos tolong jangan langsung pulang ke rumah. Mari sama-sama kita awasi jalannya pesta demokrasi agar berjalan jujur dan adil,” tutup Adang.