Soal Jilbab, TNI Jangan PHP

Jakarta (28/5) - Sikap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Fuad Basya yang seolah menganulir pernyataan tentang diperbolehkannya Prajurit Wanita TNI untuk berjilbab, menuai reaksi. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan TNI untuk tidak mengecewakan masyarakat yang telah berharap wacana tersebut segera direalisasikan, atau menjadi Pemberi Harapan Palsu (PHP).

“Ketika muncul wacana diperbolehkannya prajurit TNI berjilbab, masyarakat mengapresiasi. Pihak TNI telah memberi harapan kepada prajurit wanita atas kebebasan beragama. Namun, ketika muncul pernyataan yang menganulir bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat. Kebebasan beragama yang menjadi harapan masyarakat dan prajurit wanita TNI seolah hanya harapan palsu saja. TNI janganlah PHP kepada masyarakat,” imbau Sukamta.

Sukamta mengatakan salah satu alasan penganuliran ialah opini jika prajurit wanita TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas. Menurut Sukamta, soliditas tidak selalu berarti keseragaman. Soliditas justru bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit.

“Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan yang ada pada prajurit. Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait ekspresi keagamaan seseorang ini,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan agar tidak terkesan PHP, sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik ini. Ia mendesak Panglima TNI untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) yang mengatur pembolehan prajurit wanita TNI mengenakan jilbab saat dinas.

Sukamta menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan, salah satunya mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum dan tidak ada pelarangan jilbab. Sedangkan payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI ada pada Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tgl 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

“Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab, ya semakin perlulah dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab saat dinas,” jelasnya.

Sebagai tulang punggung pertahanan negara, tambah Sukamta, TNI harus menjadi lembaga yang paling utama dalam menjiwai dan mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila.

“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa jelas menegaskan bahwa nilai-nilai agama menjiwai sila-sila yang lain. Artinya, jangan sampai kita mengkhianati Pancasila itu sendiri dengan tidak memberi kebebasan kepada prajurit wanita TNI untuk menjalankan perintah agamanya,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan DI Yogyakarta tersebut.

Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta.

Sumber: http://jogja.pks.id