Sikap Mendagri Soal Jabatan Ahok Dinilai Picu Perpecahan

Ilustrasi: M. Hilal
Ilustrasi: M. Hilal

Jakarta (23/2) - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah berstatus terdakwa perkara penistaan agama dinilai berpotensi memicu perpecahan.

Potensi perpecahan dinilai terlihat dari banyaknya reaksi negatif dari masyarakat dalam menyikapi keputusan Mendagri. Reaksi juga ditunjukkan kelompok umat Islam yang menganggap keputusan Mendagri dianggap diskriminatif.

"Kami memandang ada potensi memecah belah kesatuan bangsa," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sutriyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Sutriyono mengaku kecewa terhadap keputusan Mendagri yang akan menentukan status Ahok setelah vonis hakim. Keputusan tersebut, kata Sutriyono, tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menghendaki Ahok segera dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kita lihat nanti masa persidangannya sampai berapa lama," kata Sutriyono.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi sorotan publik pasca pengaktifan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir.

Banyak kalangan yang menilai seharusnya Ahok dinonaktifkan karena telah berstatus terdakwa perkara penistaan agama. Aksi protes juga disampaikan massa Forum Umat Islam yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa 21 Februari 2016.

Sumber: Sindonews.com