Sikap Banggar Terpecah Soal Perppu Covid-19

Jakarta -- Meski sudah disetujui, aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi UU di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dipimpin Said Abdullah terus bergema.

Salah satunya, Anggota Badan Anggaran DPR Fraksi PKS, Rofik Hananto. Anak buah Sohibul Iman ini  tetap menolak keras adanya Perppu 1/2020 menjadi UU.

Rofik berpendapat, selain berpotensi melanggar konstitusi, Perppu ini juga sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Perppu ini telah membuka peluang terjadinya kebijakan Bail-Out atau penyelamatan sektor keuangan negara yang bersifat tidak adil. Hal ini terungkap pada Pasal 16 Ayat 1 ” kata Rofik Jumat, (8/05).

Menurutnya, skema penyelamatan bank seharusnya melalui peran pemegang saham, atau group konglomerasinya sebagaimana disebutkan pada Undang Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Seharusnya, UU ini tetap digunakan dan diutamakan.

“Dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan sangat besar dan tidak terbatas dapat menimbulkan penyimpangan kekuasaan (abuse of power) pada sistem tata kelola APBN. Kami tidak ingin terjadi mega fraud terhadap keuangan negara dan kasus keuangan seperti skandal BLBI ataupun skandal Century terulang lagi.” tegasnya

Fraksi PKS juga berpendapat, bahwa Perppu, maupun aturan turunannya, Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah berulangkali menyatakan, akan menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan.

Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19.

Mantan pegawai Pajak ini mengatakan, dalam Perppu tersebut tidak ada pasal dan ayat jaminan pemerintah bahwa anggaran penanganan wabah covid 19 serta jaring pengaman sosial seperti bansos dan lainnya akan disiapkan dan dijamin pemerintah.

“Tidak seperti pasal dan ayat tentang krisis keuangan, khususnya perbankan dan industri keuangan dinyatakan secara gamblang, ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat miskin dan rentan,” kata Rofik

Rofik  mendesak pemerintah fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah Covid-19, melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung kepada rakyat yang terdampak pandemu.

Rofik juga mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu No. 1 tahun 2020 dengan Perppu yang tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat di kemudian hari.

Sumber: Rakyat Merdeka