Setelah Perda Ditetapkan, Pemprov Harus Terbitkan Pergub

Serang (5/2) -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Bonie Mufidjar berharap, supaya setelah Perda tentang Ketertiban Umum ditetapkan pada forum paripurna DPRD, Pemprov Banten agar segera menindaklanjuti dengan Pergub yang mengatur tentang teknis. Sehingga perda ini bisa segera diimplementasikan di lapangan, ujar Boni, Jumat (5/2/2016).

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan yang sungguh-sungguh merupakan titik kunci dari keberhasilan dari segala urusan pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Bonie mengatakan, jika Pergubnya diterbitkan, maka secara teknis akan sangat mudah dipahami oleh semua unsur sehingga urusan ketertiban Umum penangannya bisa lebih maksimal dan tercapainya segala tujuan dari pemerintah daerah secara umum.

"Seperti dalam UU no. 23 tahun 2014 menyebutkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dikarenakan didalam urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri termasuk juga dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," ujar politisi PKS ini.

Usaha dari pemerintah daerah dalam mewujudkan keadaan tentram dan ketertiban umum dapat dibagi dalam tahap perencanaan awal yang matang, pelaksanaan yang berkesinambungan, sampai pada evaluasi yang menentukan arah kebijakan selajutnya.

"Sehingga, jika itu dilaksanakan maka akan terwujud penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum khusunya. Kita selalu berdoa semoga daerah kita selalu dalam keadaan damai tentram, tertib, serta teratur," ujar Bonie.


Keterangan Foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bonie Mufidjar