Setahun Tunjangan Belum Dibayar, Guru-Guru Agama Katolik ini Minta Bantuan Aleg PKS

Ambon (27/11) - Puluhan Guru Agama Pendidikan Katolik di Kota Ambon mengadu nasib mereka kepada Komisi D DPRD Propinsi Maluku. Pasalnya selama 1 tahun di 2014, Tunjungan Sertifikasi belum diperoleh.

Di hadapan Komisi D, koordinator Guru Pendidikan Agama Katolik Kota Ambon, Fransina Laiyan mengatakan selama 12 bulan tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.

"Sudah satu tahun hak kami tidak diselesaikan," keluh Fransina, Guru yang mengabdi di SD Xaverius Ambon ini.

Fransina mengeluhkan atas ketidakjelasan alasan kenapa hak mereka tidak dibayar seperti para guru lainnya. "Tunjangan sertifikasi adalah hak kami. Kami tidak mengerti tentang alasan kenapa hak tersebut tidak dibayarkan. Padahal guru-guru lainnya mendapatkan hak tersebut dengan lancar tanpa ada kendala," terangnya.

Dirinya menyebut, pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan Kepala Kantor Agama Kota Ambon dan Pembimas Agama Katolik. Dari hasil pertemuannya, pihak Kementerian Agama Provonso Ambon memberi alasan dana tidak mencukupi untuk pembayaran sertifikasi Guru Pendidikan Agama Katolik. Ada kekurangan pagu di tahun 2014.

"Mengapa kekurangan dana yang menjadi masalah nasional dampaknya ke kami?" protes Fransina.

Guru Pendidikan Agama Katolik lainnya, Regina Kamamas dengan suara gemetar ikut mengeluhkan hak tunjangan sertifikasi yang tidak dibayar. Dia mengungkapkan hal ini berdampak pada lanjutan pendidikan anak-anaknya.

"Anak saya sedang kuliah. Dana sertifikasi kami gunakan untuk membiayai kuliah anak-anak kami. Bagaimana kelanjutan kuliah mereka jika hak tersebut tidak kami dapatkan?", kata Regina, sambil menahan tangis.

Regina melanjutkan, pembagian dana sertifikasi tahun 2014 tidaklah jelas karena ada kabupaten yang mendapatkan hak tersebut secara penuh. "Guru - guru pendidikan agama katolik di kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapatkan hak tersebut. Kami di kota Ambon tidak dapatkan hak tersebut. Ini tidak adil," keluh Regina.

Menanggapi aspirasi para Guru pendidikan agama katolik, Ketua Komisi D, M Suhfi Majid memastikan untuk memanggil Kementerian Agama dan Pembimas Agama Katolik untuk meminta penjelasan.

"Komisi D akan segera memanggil kementerian Agama untuk meminta penjelasan soal tata kelolah tunjangan sertifikasi tersebut," ujar Suhfi kepada para Guru.

Suhfi menandaskan dana sertifikasi adalah nadi bagi kehidupan para guru pendidikan agama katolik tersebut. Pihaknya akan serius mengawal perjuangan Guru-Guru Pendidikan agama.

Dirinya mengaku ikut prihatin jika hak para guru pendidikan agama katolik tidak dibayarkan. "Tidak masuk akal jika selama 1 tahun hak mereka tidak diselesaikan. Apalagi alasannya soal pagu minus. Bagaimana bisa demikian?" herannya.

Penjelasan resmi dari Kementerian Agama soal hak para guru terhadap tunjangan sertifikasi ini menurut politisi dari PKS dapil Maluku 5 yang meliputi Kabupaten Seram Bagian Barat ini mengatakan harus dijelaskan secara terang dan jelas.

"Kita panggil pihak kementerian pada senin besok agar benderang. Hak para guru pendidikan agama Katolik mesti diselesaikan karena mereka memiliki hak yang sama seperti guru lainnya," pungkasnya.