Sampaikan Ujaran Kebencian Jadi Alasan PKS Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru

Jakarta (7/8) - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) resmi melaporkan politisi Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri.

Pelaporan dilakukan pada hari ini, Senin (7/8/2017), ke Bareskrim Polri, Jakarta.

PKS mengutus Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang timnya untuk membuat laporan tersebut.

Setelah laporan diterima, Zainudin menunjukkan surat tanda bukti lapor dengan nomor TBL/515/VIII/2017/Bareskrim.

Pada surat tersebut, Zainudin bertindak selaku pelapor, dengan terlapor Viktor.

Viktor dilaporkan atas perkara dugaan ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.

"Jadi sudah resmi dilaporkan," kata Zainudin.

Dia mengatakan, laporan ini sebagai bentuk protes PKS atas pernyataan Viktor yang dinilai menyesatkan masyarakat melalui pidatonya 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT.

"Kenapa kami melaporkan jadi secara eksplisit Saudara Viktor menyebut empat partai politik Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sebagai partai yang menolak perppu pelarangan ormas terkait dengan khilafah dan ekstremis, sebagaimana yang kita dengar. Dan kami dianggap sebagai pendukung," ujar Zainudin.

Selain itu, menurut PKS, dari pernyataannya, Viktor menyamakan partai-partai tersebut dengan PKI.

Pernyataan lain dari Viktor juga dinilai berbau kebencian dan permusuhan, serta berbahaya dan tidak mendidik.

PKS merasa perlu melaporkan Viktor untuk memberikan pendidikan dan menjaga stabilitas politik.

"Bagi kami PKS ini untuk pendidikan politik dan meluruskan informasi yang sesat dan ini bentuk tanggung jawab PKS sebagai bagian dari elemen bangsa untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional," ujar Zainudin.

Sumber: Kompas.com