Saksi FH Buktikan Gugatan Salah Alamat

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru
Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru

Jakarta (24/8) - Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menilai berdasarkan dua keterangan yang diajukan saksi penggugat Fahri Hamzah (FH), diakui jika Fahri dipecat oleh DPP PKS.

"Itu bisa dilihat dari keterangan kedua saksi yang mengiyakan kalau Fahri memang menerima surat pemecatan dirinya," jelas Zainuddin dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Zainuddin mengungkapkan, dalam kesaksiannya saksi pertama yang merupakan staf ahli FH menyebut jika gugatan FH ke pengadilan karena tidak terima dengan pemecatannya.

"Saksi FH mengakui bahwa gugatan ini didaftarkan karena FH tidak terima pemecatannya. Ini menjadi dasar kenapa seharusnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan FH ditolak. Karena sesungguhnya ini adalah perselisihan partai politik. Pemecatan menjadi salah satu bahasan perselisihan partai politik," terang Zainuddin.

Ia menambahkan perselisihan partai politik menurut Pasal 32 ayat (1) UU Parpol menyebutkan "Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)". "Artinya gugatan ke pengadilan karena pemecetan salah alamat," tegasnya.

Selain itu, kedua saksi mengakui tidak mengetahui bahwa gugatan yang diajukan Fahri ditujukan untuk pimpinan PKS.

"Dia menyebutkan pimpinan PKS yang memecat. Ketika ditanya siapa saja pimpinannya mereka jawab tidak tahu. Logikanya dia (saksi kedua) telah dua periode mendampingi Fahri sebagai asisten pribadi dan staf ahli, tapi dia tidak tahu Presiden PKS yang sekarang siapa, Pimpinan PKS siapa," tegasnya.

Zainuddin melanjutkan, ketika saksi kedua ditanya apakah dia mengenal Ketua Fraksi PKS, dia tahu bahwa itu pak Jazuli yang juga pimpinan PKS.

"Tapi ketika ditanya ketua fraksi, dia tahu Pak Jazuli. Padahal Pak Jazuli kan juga pimpinan PKS. Ini aneh bin ajaib," papar dia.

Dirinya juga menyayangkan keterangan yang diungkapkan kedua saksi penggugat yang seolah menyembunyikan fakta FH salah gugatan.

"Mereka hanya sekadar untuk menyembunyikan bahwa Fahri menggugat orang bukan menggugat partai, padahal Kuasa Hukum FH sendiri dalam Dupliknya telah mengakui bahwa FH menggugat pimpinan partai dan PKS secara institusi," pungkasnya.