Saksi: Fahri tak Pernah Hadir dalam Persidangan Majelis Tahkim

Jakarta (10/10) - Panitera Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Najib Subroto menyebut bahwa penggugat dalam hal ini Fahri Hamzah menyatakan tidak akan pernah hadir dalam persidangan majelis tahkim.

"Dia menyatakan tidak akan pernah hadir sebelum dokumen-dokumen yang dia minta kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) tidak dipenuhi," kata Najib yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Dokumen-dokumen yang dimaksud oleh kepala sekretaris Majelis Syuro PKS itu adalah dokumen-dokumen yang berkenaan dengan investigasi dan yang lainnya. Dan selama tiga kali persidangan Majelis Tahkim tersebut Fahri tidak pernah hadir sama sekali.

"Iya, Fahri tidak pernah hadir sama sekali," kata Najib yang bertugas melalukan administrasi dalam proses persidangan Majelis Tahkim dari sidang pertama hingga ketiga.

Tiga kali persidangan yang dimaksud Najib yaitu sidang pertama pada tanggal 10 Februari 2016, yang kedua pada tanggal 22 Februari 2016 dan persidangan ketiga pada tanggal 11 Maret 2016. Sidang pertama yang materinya berisi permintaan majelis tahkim kepada FH untuk klarifikasi atas dugaan terhadap DPTP. Yang kedua masih sama dan persidangan ketiga juga sama, bedanya pada keputusan tentang pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS. (msm)