Saksi Ahli Sebut Gugatan Fahri Salah Alamat

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10)
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10)
Jakarta (31/10) - Gugatan ke PKS oleh mantan anggotanya, Fahri Hamzah, salah alamat. Hal ini karena penggugat tidak bisa membedakan badan hukum dan organ (orang) yang berada dalam badan hukum.

Hal itu berdasarkan pandangan saksi ahli Dr Ahmad Budi Cahyono dalam lanjutan persidangan gugatan Fahri Hamzah.

Menurut Ahmad, jika ada sebuah badan hukum yang dianggap melanggar hukum, maka yang digugat adalah badan hukum bukan organ-organ yang ada dalam badan hukum tersebut.

"Sebuah badan hukum mempunyai organ atau struktur. Organ ada untuk menjalankan fungsi badan hukum. Bukan perorangan atau pribadi.
Jika ada perkara yang digugat adalah badan hukumnya bukan organ atau direksinya dan yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah badan hukum," kata ahli hukum perdata dari Universitas Indonesia itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Ahmad menjelaskan, partai politik sebagai badan hukum melaksanakan fungsinya sesuai dengan maksud dan pendiriannya oleh organ-organ. Ketika organ-organ menjalankan sesuai dengan tujuan pendirian, maka itu merupakan bagian dari fungsi badan hukum tersebut.

Artinya, papar Ahmad, tindakan organ-organ yang mewakili perusahaan tidak bisa dimaknai sebagai tindakan organ secara pribadi.

"Kalau partai politik yang mewakili adalah ketua umumnya. Baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kalau ketua umum sebuah partai politik yang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), maka menjadikan fungsi atau perbuatan undang-undang. Sifatnya mewakili sama halnya terjadi pada PT yang mewakili direksinya. Jadi, perbuatan yang dilakukan direksi sesuai dengan AD/ART bukan direksi sebagai pribadi," terang dia.

Sebelumnya Fahri Hamzah menggugat Mohamad Sohibul Iman, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih dan lima anggota Majelis Tahkim PKS untuk membayar kerugian materill senilai Rp 500 Miliar. Kelimanya dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Tuntutan Fahri diajukan ke individu anggota majelis tahkim, ketua BPDO dan presiden PKS namun dalam gugatannya ditujukan ke DPP PKS.