Rumah Sakit yang Abai Keselamatan Pasien Harus Diberi Sanksi Tegas

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rifkoh Abriani
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rifkoh Abriani
Jakarta (13/9) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Rifkoh Abriani menyoroti kasus meninggalnya bayi Debora di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat. Ia telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta mengenai kasus ini dan meminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang mengabaikan keselamatan pasien. 
Rifkoh meminta pihak Dinkes Pemprov DKI mereka untuk melakukan penyelidikan dengan seksama terhadap kasus ini. “Saya meminta Dinkes Pemprov DKI melakukan evaluasi terkait perjanjian dengan setiap rumah sakit di DKI Jakarta baik milik pemerintah maupun swasta. Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa saja sampai pencabutan izin operasional rumah sakit,” tegas aleg yang membidangi masalah kesehatan itu di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Jika benar yang menjadi masalah, kata dia, adalah administrasi maka hal ini patut untuk dikecam, pasalnya seluruh dokter terikat oleh sumpah dokter, apalagi ini adalah urusan nyawa. Kalau masalahnya ada pada administrasi, ini bisa ditanggung oleh pemerintah atau pihak ketiga, “Tapi kalau urusan nyawa siapa yang bisa menanggung, dan yang harus diingat adalah, setiap dokter terikat pada sumpah,” papar politikus perempuan PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan ini.
Ke depan, di masa Gubernur yang baru, masyarakat harus mendapatkan jaminan pelayanan yang baik ketika berada di rumah sakit. Hal ini untuk menciptakan rasa tenang. “Agar betul-betul bisa terwujud, Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya,” tutup Rifkoh.