Raperda Perlindungan Petani Mendesak Ditetapkan

Serang (22/1) - Ketua Fraksi PKS Banten Sanuji Pentamarta berpendapat bahwa Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Provinsi Banten mendesak untuk ditetapkan.
 
Raperda tersebut juga menjadi sangat penting karena petani sebagai penyedia pangan keberadaannya menjadi sangat dibutuhkan semua lapisan masyarakat ditengah rencana pemerintah yang ingin impor beras.
 
"Secara yuridis, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sementara implementasi Raperda tersebut berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan petani, antara lain perlunya penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, dan harga terjangkau bagi petani, serta subsidi sarana produksi," ujarnya, Senin, 22 /01/2018.
 
Selain itu juga perlu dilakukan penetapan kawasan usaha tani berupa fasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Banten; serta dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
 
Selain kebijakan perlindungan petani, upaya pemberdayaan memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik. Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani dan meningkatkan usaha tani. Beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi petani lebih berdaya, yaitu, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
 
Anggota Komisi II DPRD Banten Syaukatuddin pun sependapat dengan Gubernur bahwa kendala terberat petani saat ini adalah permasalahan kesulitan akses permodalan dan lahan pertanian yang semakin berkurang. Kesulitan permodalan, juga akan menghambat petani untuk mengembangkan hasil pertanian yang berkualitas dan juga kesulitan menguasai teknologi pertanian yang baru.
 
Apabila kendala-kendala tersebut tidak diatasi secara serius, produktivitas dan daya saing komoditas pertanian akan stagnan. "Sehingga kesejahteraan petani semakin sulit untuk ditingkatkan. Fraksi PKS berharap Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dapat menjawab persoalan tersebut. Ujarnya.
 
Gubernur sebelumnya berpendapat bahwa Raperda yang disampaikan oleh DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan petani belum menjawab terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh petani, khususnya mengenai status kepemilikan lahan, kurangnya infrastruktur pertanian yang memadai, kesulitan memperoleh modal dan jaminan pemasaran pertanian.