PTUN Jakarta Vonis Jokowi Langgar Hukum, PKS: Harus Jadi Pelajaran Demokrasi

Jakarta -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan lewat vonis tersebut pemerintah harus lebih arif dalam mengambil sebuah kebijakan.

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," papar Sukamta dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara kita membatasi, tidak semua konten dapat diakses. Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir.

Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," ujar Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini menambahkan.