Presiden KSPI Sebut Omnibus Law Kebijakan Ekstrem Pemerintah Jokowi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Donny/PKSFoto)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Donny/PKSFoto)

Jakarta -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai RUU Omnibus Law yang diusulkan Pemerintahan Joko Widodo termasuk aturan ekstrem dibandingkan dengan negara-negara lain.

Sebagai bagian Governing Body ILO, Said mengakui belum menemukan Undang-Undang se-ekstrem Omnibus Law di negara lain.

"Amerika sekalipun. Atau kita ambil yang lebih sosial demokrat, Jerman, Barat dan negara Nordik yang menjadi contoh hubungan industri dengan baik termasuk Jepang pun, tidak ada yang se-ekstrem, se-liberal Omnibus Law nya Indonesia," terang Said dalam Expert Group Discussion tentang Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja, Senin (24/02/2020).

Proses pembuatan Omnibus Law yang dilakukan secara tertutup disoroti oleh Said Iqbal sebagai proses yang bermasalah karena tidak melibatkan unsur rakyat.

"Apalagi ini menyangkut Undang-Undang yang berhubungan dengan masa depan Indonesia. Kalau bicara tentang masa depan Indonesia maka rakyat, publik, atau setidaknya diwakili oleh organisasi yang berkepentingan dengan Undang-Undang tersebut dilibatkan," jelas Said 

Menanggapi bab terkait Tenaga Kerja Asing yang tercantum dalam Omnibus Law, Said berpendapat hal itu adalah sebuah ancaman untuk generasi kedepan yang akan masuk ke pasar kerja.

"Ini mengancam masa depan kita semua, capai-capai kita para orangtua nyekolahin anak kita masuk ke dalam pasar kerja diisi oleh tenaga kerja asing. Masa depan generasi orang yang masuk pasar kerja itu terancam," kata Said.