Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Bela Prabowo Soal Kepemilikan Lahan 340.000 Hektare

Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN) Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN) Hidayat Nur Wahid

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN), Hidayat Nur Wahid, mengaku heran atas pernyataan capres nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua pilpres yang menyinggung ratusan ribu hektar lahan milik Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

Hidayat mengatakan, status ratusan ribu hektar itu merupakan hak guna usaha (HGU) yang diperoleh sesuai mekanisme hukum.

Selain itu, kepemilikan HGU tersebut tidak pernah dipermasalahkan selama empat tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kalau itu bermasalah, kenapa dari dulu enggak dianggap bermasalah. Kenapa dijadikan masalah ketika dalam perdebatan?" ujar Hidayat dalam sebuah diskusi di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Hidayat menyayangkan pernyataan Jokowi itu yang kemudian dianggap menyerang sisi personal Prabowo.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga yakin bahwa Jokowi tak berani membuka kepemilikan lahan yang dimiliki para pendukungnya.

Ia mengatakan, para pendukung yang ada di lingkaran terdekat Jokowi memiliki lahan yang lebih luas.

"Dan itu pun menimbulkan permasalahan baru terkait dengan serangan terhadap pribadi. Selain itu beliau tidak berani membuka tanah-tanah yang berlipat kali lebih banyak yang dimiliki kroni-kroninya," kata Hidayat.

Sebelumnya, Jokowi mengungkap lahan milik Probowo setelah rivalnya tersebut mengomentari program sertifikasi lahan milik rakyat.

Prabowo mengatakan, program pembagian sertifikat tersebut memang menarik dan populer. Namun, menurut dia, program itu hanya menguntungkan satu atau dua generasi.

Di sisi lain, kata Prabowo, jumlah penduduk Indonesia terus bertambah hingga 3,5 juta setiap tahun, sementara luas tanah tidak bertambah.

"Jadi, kalau bapak bangga dengan bagi-bagi 12 juta, 20 juta (sertifikat), pada saatnya tidak ada lagi lahan untuk dibagi. Bagaimana nanti masa depan anak cucu kita," ucap Prabowo.

Jika dirinya terpilih menjadi presiden, Prabowo berjanji akan mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jokowi kemudian mengomentari pernyataan Prabowo. Ia menekankan bahwa sekitar 2,6 juta tanah produktif tersebut tidak diberikan untuk kelompok kaya.

Ia lalu menyebut lahan yang dimiliki Prabowo.

"Kita tidak berikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar. Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," kata Jokowi.

Menjawab pernyataan Jokowi, Prabowo mengakui menguasai lahan tersebut. Namun, Prabowo mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Sumber: tribunnews.com