PKS Soroti tidak Diwajibkannya Capim KPK Setor LHKPN

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi

Jakarta (10/09) -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi menyoroti tidak mewajibkan para calon pimpinan (capim) KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada saat pendaftaran. Berbeda dengan para anggota DPR ketika baru menjabat kerap diburu untuk melaporkan LHKPN.

"Sepertinya soal LHKPN ini tidak terlalu mendapat perhatian dari pansel (panitia seleksi), bener nggak sih? Apa bener LHKPN nggak dapat perhatian dari pansel? Kabarnya beberapa calon anggota (capim KPK) nggak lapor LHKPN, saya pikir ini perlu dijelaskan," ujar Aboebakar di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Indriyanto Seno Adji mengklarifikasi hal tersebut. Menurutnya alasan pansel tidak mewajibkan para capim KPK untuk menyerahkan LHKPN pada saat pendaftaran lantaran LHKPN bisa diserahkan ketika dirinya nantinya terpilih sebagai pimpinan definitif.

"Jadi pemahaman yang ada di dalam pasal 29 huruf K (UU Nomor 30 Tahun 2002) mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat Capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan definitif," kata Indriyanto.

Ia menuturkan, dalam tahap pendaftaran ini tidak semua capim KPK berasal dari penyelenggara negara. Sehingga, menurutnya tidak adil apabila penyerahan LHKPN sebagai syarat adminstrasi hanya ditumpukan kepada penyelenggara negara saja.

"Karena capim itu pada saat pendaftaran ada penyelenggara negara, ada juga yang bukan. Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, (tapi) yang lain tidak. Equals treatment waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel Capim KPK lainnya Hendardi ikut berkomentar terkait hal tersebut. Ia mengaku heran lantaran pada proses seleksi kali ini, persoalan mengenai LHKPN kerap diributkan terus-menerus.

"Kalau kita tanya kepada yang meributkan, umumnya tidak mau menjawab tapi menjawab secara normatif saja bahwa ini soal integritas. Tapi integritas tidak diukur dari sekedar LHKPN menurut saya," ucapnya.

Sumber: republika.co.id