PKS Setuju Amnesti Baiq Nuril, tapi Perlu Revisi Pasal Karet UU ITE

Jakarta (23/07) -- Komisi III DPR bakal menggelar rapat terkait pandangan fraksi-fraksi tentang pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, prinsipnya Komisi III tidak ada halangan untuk menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, ‎karena DPR sudah dari awal (mendorong) presiden memberikan amnesti," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (23/7).

Akan tetapi, menurut Nasir, perlu ada evaluasi terhadap pasal karet di dalam UU ITE. Jika tidak dilakukan evaluasi, Nasir khawatir bakal terulang kasus serupa yang menimpa Baiq Nuril.

"Evaluasi UU ITE dan pasal karet. Kalau ini enggak dievaluasi maka nanti banyak Baiq Nuril yang terjerat. Dan kalau banyak yang terjerat, Presiden Jokowi harus juga ke depannya mengeluarkan amnesti lagi," jelas Nasir.

Oleh karena itu, Nasir menegaskan, PKS tidak ingin pemberian amnesti kepada Baiq Nuril hanya sekadar ritual hukum semata. Tetapi harus ada evaluasi menyeluruh dari seluruh aspek hukum yang menjerat Baiq Nuril.

"Jangan sekadar menjalankan ritual. Makanya Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik‎," tutupnya.

Rencananya, Komisi III bakal menggelar rapat pleno tentang pandangan fraksi-fraksi mengenai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30, rapat masih belum dimulai.

Sumber: kumparan.com