PKS Sepakat untuk Setujui Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Jakarta (11/4) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Al Muzzammil Yusuf menyatakan, PKS sepakat untuk mengembalikan pilkada ke DPRD. Muzzammil menyatakan, partainya telah membahas opsi tersebut dan cenderung menyepakati rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. "Kami cenderung ke sana. Kami sudah bahas," kata Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Muzzammil mengatakan, mengembalikan pilkada ke DPRD sama sekali tidak mengurangi kualitas demokrasi. Menurut dia, semangat pilkada ialah dilakukan secara demokratis. Pilkada, lanjut Muzzammil, bisa berlangsung demokratis baik secara langsung maupun melalui DPRD. Lagi pula, menurut dia, pilkada langsung lebih banyak kerugiannya daripada melalui DPRD. Salah satu kerugian utama pilkada langsung, menurut dia, ialah besarnya biaya politik dan maraknya politik uang.

Muzzammil menyatakan, biaya penyelenggaraan pilkada serentak bisa mencapai Rp 20 triliun. Hal itu belum ditambah biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah. "Dengan anggaran besar itu tidak menjamin lahirnya kualitas kepemimpinan negarawan. Yang banyak menang justru hartawan bukan negarawan. Kondisi ini kalau kita pertahankan justru bisa membahayakan kita. Modal asing dari luar tak mustahil masuk," ujar Muzzammil.

Ia menambahkan, dengan dikembalikannya pilkada ke DPRD maka akan menekan angka korupsi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengawasi anggota DPRD selaku pemilih. Apalagi, DPR pada 2014 pernah menyepakati agar pilkada melalui DPRD, meski akhirnya dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Jadi kami memilih di antara mana yang lebih kecil mudaratnya dalam konteks saat ini dengan kelemahan anggaran pemerintah. Belum anggaran calon. Sebenarnya sikap DPR akhir 2014 lalu sama dengan keluarnya Undang-Undang Pilkada oleh DPRD," ucap Muzzammil.

"Yang membuat undang-undang itu berubah kan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dengan perppu-nya. Sebenarnya sudah ada kesamaan sikap dari seluruh fraksi di DPR karena hak prerogratif Presiden mengeluarkan Perppu lah itu jadi berubah," kata dia.

Sumber: Kompas.com