PKS Partai Pertama yang Daftarkan Gugatan ke MK

Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK (PKSFoto)
Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK (PKSFoto)

Jakarta (23/05) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang melakukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto di Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).

"Kita menjadi partai pertama yang mengajukan gugatan ke MK ya, jam setengah satu dini hari tadi ya, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan tahap dua pukul tiga dini harinya," terang Agus Otto.

Sampai saat ini, Agus Otto menjelaskan PKS sudah melakukan tiga kali tahapan permohonan yang meliputi tujuh daerah pemilihan.

"Setelah pukul tiga dini hari, dilanjut pelaporan tahap tiga pukul sebelas siang tadi. Jadi total sekarang sudah ada tujuh wilayah ya yang kita menjadi pemohon," terang Agus Otto.

Tujuh wilayah yang telah digugat oleh PKS meliputi, Kota Langkat, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Provinsi Maluku.