PKS Klaten Daftarkan Bacaleg 40 Persen Perempuan

Ketua DPD PKS Klaten Marjuki secara simbolis menyerahkan berkas fisik pendaftaran Bacaleg PKS ke Ketua KPU Klaten Siti Farida di kantor KPU Klaten, Ahad (15/7) (Humas PKS Klaten)
Ketua DPD PKS Klaten Marjuki secara simbolis menyerahkan berkas fisik pendaftaran Bacaleg PKS ke Ketua KPU Klaten Siti Farida di kantor KPU Klaten, Ahad (15/7) (Humas PKS Klaten)

Klaten -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Klaten mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke kantor KPU Klaten, Ahad (15/7/2018). Kedatangan Pengurus DPD PKS Klaten bersama seluruh Bacaleg PKS yang diantar 20-an becak tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Klaten Siti Farida dan jajaran.

Ketua DPD PKS Klaten Marjuki mengatakan, persiapan PKS untuk meraih target kemenangan pada Pemilu 2019 dimulai dengan keseriusan mempersiapkan berkas pendaftaran Bacaleg PKS Klaten.

Marjuki menyebut para Bacaleg dibantu oleh struktur PKS hingga level desa berusaha maksimal melengkapi seluruh persyaratan administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten sesuai dengan UU Pemilu.

"Sebagaimana yang menjadi jadwal agenda hari ini, kami sowan ke KPU untuk keperluan menyerahkan berkas fisik 50 calon BCAD. 

Kami sudah berusaha melengkapi berkas-berkas selengkap mungkin," papar Marjuki.

Salah satu keseriusan PKS menyambut Pemilu 2019 adalah pemenuhan keterwakilan perempuan dalam komposisi Bacaleg. Marjuki menerangkan, Bacaleg perempuan PKS yang dicalonkan pada Pemilu 2019 mendatang mencapai 40 persen. "Keterwakilan Perempuan, kami merekap kuota BCAD perempuan hampir 40 persen, jauh diatas syarat minimal yaitu 30 persen," papar Marjuki.

Marjuki menyebut pendaftaran berkas fisik PKS Klaten juga langkah awal untuk merealisasikan target perolehan kursi DPRD Klaten. "Kita target 7 kursi. Kami sangat optimistis bisa menggapai target tersebut dengan dukungan para kader dan warga Klaten," papar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Klaten Siti Farida mengingatkan partai yang akan mendaftarkan Bacaleg untuk memperhatikan benar kuota keterwakilan perempuan. Saat ini, papar dia, jika partai gagal mendaftarkan 30 persen keterwakilan perempuan maka KPU akan menolak pendaftaran keseluruhan dari Bacaleg partai tersebut. "Ini amanat Undang-Undang. Selain itu sebisa mungkin lengkapi semuanya. Jangan sampai ada kolom kosong yang tidak diisi," papar Siti mengingatkan.