PKS: Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

Jakarta -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat.

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh tertimpa tangga presiden," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Mardani berharap agar kebijakan pemerintah saat ini lebih mementingkan aspek kemanusiaan.

Pasalnya, masyarakat tengah menghadapi situasi yang sulit dengan adanya wabah virus corona atau Covid-19.

"Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, saya minta Presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," ujarnya.

Diketahui, pada akhir tahun lalu, Jokowisempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Kemudian, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sedangkan, Iuran peserta mandiri kelas II meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sumber: nasional.kompas.com