PKS Janji Bebaskan Pajak Atas Penghasilan Hingga Rp 8 Juta

Jakarta (21/02) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memperjuangkan program pembebasan pajak atas pendapatan buruh, karyawan dan pegawai dengan nilai penghasilan hingga Rp 8 juta per bulan, jika memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 17 April 2019.

Sekretaris Bidang Ekuintek DPP PKS Handi Risza mengatakan, program ini disuarakan PKS karena prihatin atas penurunan daya beli masyarakat, terutama dikalangan masyarakat yang memiliki penghasilan menengah kebawah dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ini, Peningkatan upah/gaji yang tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan energi (BBM dan Tarif Tenaga Listrik) menjadi penyebab utamanya.

Handi menyebut, fenomena pelemahan daya beli masyarakat itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stagnan dalam kurun waktu empat tahun terakhir, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata hanya 5 persen per tahun. Realisasi tersebut, papar dia, jauh di bawah yang dijanjikan oleh pemerintahan Joko Widodo yakni tembus level 7 persen dan target RPJMN 2018 sebesar 7,4 persen.

"Oleh sebab itu, guna meringankan beban ekonomi dan memulihkan daya beli masyarakat, PKS menganggap perlu membuat terobosan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan menengah, antara lain dengan melakukan pemotongan pajak (tax cut) secara selektif dan targeted," ujar Handi dalam Konferensi Pers Janji Politik ke-4 PKS di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Handi melanjutkan, program ini diinisiasi karena PKS juga melihat populasi Indonesia saat ini didominasi oleh kelompok usia muda produktif dan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang sangat rentan jatuh ke jurang kemiskinan.

"Sejatinya, kelompok-kelompok ini sangat potensial dalam menentukan masa depan ekonomi Indonesia, yang jika dikelola dengan baik akan menghasilkan bonus demografi bagi perekonomian Indonesia ke depan. Namun jika salah kelola, yang terjadi kebalikannya, Indonesia terancam terkena bencana demografi," paparnya.

Handi menjelaskan, program penghapusan pajak atas penghasilan hingga Rp8 juta sebulan ini merupakan adaptasi dari kebijakan Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas penghasilan yang selama ini diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunannya. 

Berdasarkan kalkulasi PKS, ungkapnya, kebijakan ini tidak akan membebani APBN secara signifikan karena akan terkompensasi dari sumber penerimaan lain yang terdongkrak oleh bergairahnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat yang bakal meningkat, seperti sumbangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Handi merinci, setidaknya, ada delapan alasan kenapa pembebasan pajak atas penghasilan hingga Rp 8 Juta begitu penting: (1) Pertumbuhan ekonomi stagnan (2) Pelemahan daya beli masyarakat (3) Kenaikan PTKP belum cukup mendongkrak daya beli masyarakat (4) Besarnya jumlah kaum muda berpenghasilan menengah kebawah yang rentan jatuh ke jurang kemiskinan. (5) Dibutuhkan stimulus fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (6) Tidak membebani APBN secara signifikan (7) Mengoptimalkan kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (8) Mengurangi beban perusahaan dan mendorong penciptakan lapangan kerja.