PKS Heran MA Tolak Kasasi soal Pemecatan Fahri Hamzah

Jakarta (02/08) -- Permohonan kasasi PKS soal pemecatan terhadap Fahri Hamzah ditolak Mahkamah Agung. PKS mengaku heran atas putusan tersebut.

"Untuk sementara, kami akan mengecek dulu dan menunggu formil rilis pemberitahuan putusan dari MA. Bagi kami, putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat," ujar anggota Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru, Kamis (2/8/2018).

Zainudin menyebut permohonan kasasi ini didaftarkan MA di dua kepaniteraan yang berbeda. Pertama di panitera muda perdata khusus MA (partai politik) dan kedua di perdata umum. Zainudin menjelaskan lebih lanjut soal registrasi kasasi di dua kepaniteraan MA tersebut.

Menurut Zainudin, surat pemberitahuan 6 Juni 2018 dari panitera muda perdata khusus MA menyebutkan bahwa permohonan kasasi PKS sudah diterima pada 2 April 2018 dan telah didaftar dengan nomor register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.

Namun, pada 28 Juni 2018, diketahui bahwa register permohonan kasasi PKS soal Fahri Hamzah dipindahkan ke perdata umum. Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan MA tertanggal 29 Juni 2018. Nomor register pun disebut Zainudin berubah menjadi: 1876 K/PDT/2018. Menurut Zainudin, ada perlakuan khusus dari MA terkait sengketa ini.

"Artinya, perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (perdata umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Bagi Zainudin, semua yang terkait putusan kasasi ini mengherankan.

"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" pungkas dia.

Sumber: detik.com