PKS: Fatwa Haram Pakai Atribut Non-Muslim Jaga Kerukunan Umat

Mendekatkan diri dengan Sang Pencipta dengan banyak membaca, (Ilustrasi)
Mendekatkan diri dengan Sang Pencipta dengan banyak membaca, (Ilustrasi)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Hal itu dikeluarkan seiring banyaknya perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai fatwa MUI tersebut secara esensi untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama, yang dibuktikan melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.

"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa, apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain, termasuk dalam hal atribut keagamaan," jelas Jazuli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.

"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," ujar dia.

Justru dengan adanya pernghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, tambah Jazuli, yang mengokohkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Oleh karena, hal itu dapat menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.

"Untuk itu Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan edaran dengan konsideran fatwa MUI tersebut," kata dia.

Surat edaran itu, lanjut dia, berisi imbauan agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinannya.

"Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat," kata Jazuli.

Di sisi lain, sambung dia, dengan adanya fatwa haram dari MUI ini, dinilai juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama," pungkas Jazuli.

Sumber: Liputan6.com