PKS Dukung Sikap KPU Tolak Eks Koruptor Menjadi Caleg di Pileg 2019

Jakarta (31/5) – Ketua Bidang Kepemudaan Mardani Ali Sera mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka membuat aturan larangan terkait Caleg Mantan Koruptor dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Legislatif 2019.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Mardani di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Legislator FPKS ini mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg. Karena menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tupoksinya untuk mencapai tujuan Pemilu berkualitas.

“Saya mengapresiasi Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU beralasan terdapat sebuah pasal dalam Pasal 169 huruf d dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengatakan, aturan ini akan berdampak positif dalam sistem Demokrasi di Indonesia. “Kualitas elit yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi,” katanya.

Menurut Ketua DPP PKS ini, sikap PKS ini merupakan sikap dari civil society dan oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Sikap kami ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor,” ujarnya.

Mardani berharap dengan tidak ada lagi caleg eks koruptor, maka akan memperbaiki kualitas Demokrasi di Indonesia. Ia pun mengajak partai lain ikut mendukung KPU, “Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Senin (22/5/2018).