PKS: Aneh! Status Bencana Nasional untuk Lombok Terganjal Hanya Karena Alasan Pariwisata ‎

Jakarta (21/08) -- Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai sangat tidak pantas jika alasan tidak kunjung ditetapkannya gempa bertubi-tubi hingga ratusan kali di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional karena demi pertimbangan pariwisata.

Dia mengatakan, korban gempa Lombok dan sekitarnya sangatalah besar dan membutuhkan penanganan segera.

"Sangat tidak pantas dong masa hanya untuk kepentingan pariwisata kemudian ribuan korban terluka ratusan korban yang meninggal kemudian puluhan ribu rumah yang rusak dan kemudian kondisi psikologis jutaan masyarakat bisa terganggu kemudian hanya dikorbankan untuk kepentingan pariwisata yang dalam tanda kutip itu kepentingan asing malah," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/8/2018).

Hidayat menegaskan, gempa Lombok seharusnya segera ditetapkan sebagai bencana nasional agar proses penanggulangan dan pemulihan dapat dilakukan dengan cepat dan komprehensif.

Dengan penanganan yang cepat dan tepat tersebut menurutnya akan mendapatkan apresiasi dari para turis asing yang merasa aman berwisata di Indonesia.

"Justru para turis akan semakin apresiatif dengan indonesia. mereka melihat indonesia betul-betul aman damai hidup rukun sehingga terjadilah sebuah empati yang begitu luar biasa mungkin mereka malah semakin jatuh cinta dengan Indonesia. sekaligus membawa bantuan untuk warga terdampak gempa di Lombok," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo paham bila pemerintah belum menetapkan gempa lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional.

Bambang menyatakan, hal itu berkaitan dengan bidang pariwisata.

"Dapat dipahami karena keputusan itu tentu akan memengaruhi kungjungan pariwisata," kata dia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/8/2018).

Kata Bambang, DPR akan mendukung pemerintah bila akan menetapkan bencana gempa bumi Lombok sebagai bencana nasional. Apalagi, gempa terus berulang dan terus menelan korban.

"Namun melihat bencana yang bertubi-tubi hampir lebih dari 800 kali gempa, kalau hari ini, besok, atau lusa pemerintah menyatakan lombok bencana nasional maka DPR akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah," katanya.

Dengan status bencana Nasional maka pemegang komando penanganan bencana berada di pemerintah pusat.

Selain itu dengan status bencana Nasional pemerintah dapat menggunakan anggaran dana darurat untuk penanggulangan dan pemulihan bencana.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan bahwa Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:

a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengatakan, gempa bumi yang beruntun mengguncang Lombok menyebabkan korban jiwa dan kerusakan bangunan bertambah.

Gempa dengan kekuatan 6,9 SR (bukan 7 SR, telah diralat BMKG) yang mengguncang Lombok dan sekitarnya pada 19/8/2018 pukul 19.56 WIB menimbulkan guncangan keras di Lombok Timur dan Lombok Utara dengan intensitas VI-VII MMI (kuat).

Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga Senin (20/8/2018) pukul 10.45 WIB, tercatat 10 orang meninggal dunia, 24 orang luka-luka, 151 unit rumah rusak (7 rusak berat, 5 rusak sedang, 139 rusak ringan) dan 6 unit fasilitas ibadah.

"Ini adalah data sementara karena pendataan masih berlangsung. Kendala listrik padam total menyebabkan komunikasi dan pendataan terhambat," sebut Sutopo.

Gempa susulan dari gempan 6,9 SR masih terus berlangsung. Tercatat 101 kali gempa susulan sudah berlangsung dengan 9 kali gempa dirasakan hingga 20/8/2018 pukul 11.00 WITA.

Sumber: Tribunnews.com