PKS akan Perjuangkan RUU Perlindungan Simbol Keagamaan dan Aktivitas Pendakwah Agama

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf (dok PKSFoto)
Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf (dok PKSFoto)

Jakarta -- PKS akan memperjuangkan RUU Perlindungan Simbol Keagamaan dan Aktivitas Pendakwah Agama untuk melindungi simbol-simbol semua agama yang ada di Indonesia dan melindungi aktivitas para pemuka semua agama yang ada di Tanah Air.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf dalam dialog di salah satu televisi nasional belum lama ini. Muzzamil mengatakan, bangsa Indonesia khususnya umat Islam harus mengambil pelajaran penting dari peristiwa pembakaran bendera bertuliskan tauhid yang menuai kontroversi.

Muzzammil memastikan, PKS akan memperuangkan RUU untuk melindungi simbol-simbol semua agama di Indonesia agar tidak digunakan secara main-main.

"PKS di parlemen akan memperjuangkan perlindungan simbol-simbol kegamaan, dari agama apapun kita lindungi. Saya kira perlu diangkat parlemen dan pemerintah aturan dalam level undang-undang terkait simbol keagamaan sehingga kita bisa saling menghormati," papar Muzzammil.

Selain itu, PKS memandang penting memperjuangkan RUU perlindungan terhadap aktivitas pendakwah agama. Sebab menurutnya para pendakwah agama membawa misi UUD 1945 yang mengamatkan pendidikan nasional untuk meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulai.

Amanat ini, ujar Muzzammil, adalah amanat UUD 1945 yang lahir dari semangat reformasi. "Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 sebelum reformasi tidak ada, jadi ini pesan reformasi untuk menyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Itu yang kami perjuangkan," ujar dia.