PKS Ajukan 101 Bukti Bantah Gugatan Fahri Hamzah

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru
Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru

Jakarta (8/8) – Kuasa Hukum DPP PKS mengajukan 101 bukti untuk membantah seluruh gugatan Fahri Hamzah kepada PKS. Dalam persidangan sebelumnya FH mengajukan 41 bukti. Ketua Tim Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ingin dibantah Tim Hukum PKS.

Pertama, gugatan FH terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan gugatan yang salah alamat. Objek gugatannya harusnya masuk dalam Perselisihan Internal Partai Politik, bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Fahri dan tim hukumnya mengajukan gugatan yang salah. Ini memalukan dan menyesatkan. Majelis Hakim harus menolak untuk memproses gugatan Fahri ini," tegas Zainuddin usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).

Kedua, lanjut Zainudin, FH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar AD/ART PKS dan Peraturan Partai lainnya, dimana yang besangkutan terbukti melawan dan membangkang perintah Pimpinan Partai.

“Selain itu, dia juga tidak menghargai prosedur yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Partai lainnya," ujar Zainuddin.

Dalam persidangan alat bukti ini, kuasa hukum PKS meyakinkan hakim bahwa Majelis Tahkim (MT) PKS legal dan memiliki otoritas membuat keputusan yang mengikat untuk seluruh anggota Partai. Ini membantah tuduhan FH yang menyatakan MT PKS ilegal.

“Itu tuduhan yang tidak benar dan bukti kami telah membantahnya," tutupnya.

Untuk bukti mengenai MT PKS, kuasa hukum PKS melampirkan surat pemberitahuan dari Kemenkumham, yang menyatakan pihak Kemenkumham sudah menerima mengenai susunan MT PKS dan mencatat susunan tersebut.

Bukti lain yang disampaikan adalah terkait bantahan pernyatan FH yang mengaku pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufrie adalah pertemuan pribadi.

"Kami tunjukkan, ustadz Salim punya SK yang mengangkatnya sebagai Ketua Majelis Syuro. Ketika Fahri dipanggil di DPP, di manapun oleh pimpinan partai yang dijelaskan di AD/ART itu dalam kapasitas beliau sebagai Ketua MS dan Fahri sebagai anggota PKS yang diutus fraksi di Pimpinan DPR, berarti dia datang untuk melaksanakan tugas dari pimpinan," ungkapnya.

Bukti lainnya yang diajukan membantah pernyataan FH yang merasa dirinya didiskriminasi dengan sanksi yang diberikan sementara kader lainnya yang bersalah tidak diberi sanksi. FH sering membandingkan kasusnya dengan kasus Luthfi Hassan, Arifinto, dan Gatot Pujo Nugroho.

“Baik Luthfi maupun Arifinto menaati perintah pimpinan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai pejabat publik, bahkan LHI mundur dari posisi Presiden PKS. Demikian juga halnya dengan Gatot ujo Nugroho langsung diminta untuk mengundurkan diri.
Semuanya melaksanakan perintah, tidak ada yang membangkang. Sementara Fahri hanya diminta untuk mengikuti program penyegaran dalam tubuh fraksi PKD DPR RI atau tour of duty. Dia tidak mau walaupun sebelumya pernah menyatakan bersedia," jelas Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan, siapa pun ketika dia kemudian secara nyata dan terang-terangan melanggar mekanisme, aturan, tertib dan disiplin partai maka seharusnya sadar dan mengundurkan diri.
“Banyak kader yang menyadari kesalahannya dan dia meminta maaf lalu diampuni, diberi keringanan oleh partai," ujar Zainuddin.

FH sebagai pihak yang bersalah sebenarnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan dari partai, namun FH melakukan hal yang sebaliknya, yaitu menentang dan bahkan melaporkan pimpinan dan mengugat PKS untuk membayar dengan nilai yang fantastis, Rp 500 miliar. (dv/ot)