PKS: 4 Hal Perlu Diperhatikan Soal Sertifikasi Halal

Jakarta (18/10) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan empat hal perlu diperhatikan dalam pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan empat hal itu perlu diperhatikan karena pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia belum siap secara keseluruhan saat ini.

"(Terdapat) empat hal yang mesti diperhatikan betul dalam implementasi UU JPH yang sudah jatuh tenggat ini dan seharusnya sudah dilaksanakan selama lima tahun ini. Namun, tetap perlu review, karena saya melihat belum siap seluruhnya," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).

Pertama, dia menyatakan, pemerintah perlu memperhatikan hal yang terkait koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor kementerian atau lembaga.

Jazuli mencontohkan, kasus pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penghapusan kewajiban label halal produk impor beberapa waktu lalu, setelah muncul reaksi dari publik. Menurutnya, koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kebijakan perlu dilakukan agar tidak terulang.

Kedua, lanjutnya terkait pengaturan infrastruktur dan sumber daya kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) JPH dari pusat hingga daerah, termasuk kejelasan aturan mengenai struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan BPJPH di daerah.

Menurutnya, hal yang tidak kalah penting juga harus diperhatikan terkait kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia.

Koordinasinya dengan MUI sebagai pemberi sertifikasi LPH dan auditor halal serta sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal suatu produk. Ini penting karena proses sertifikasi dan label halal diselenggarakan oleh BPJPH," ucap eks Anggota Panitia Kerja rancangan UU JPH DPR RI periode 2009-2014 itu.

Ketiga, kata dia, perlu juga diperhatikan terkait sosialisasi regulasi, kebijakan, hingga prosedur JPH bagi produsen produk maupun konsumen dan masyarakat umum.

Jazuli menyatakan sosialisasi juga perlu dilakukan mengenai prosedur dan pembiayaan ringan bagi pelaku usaha mikro yang mengurus sertifikasi halal.

Terakhir, terkait penegakan aturan yang menjamin kepastian perlindungan JPH. Menurutnya, aturan yang baik harus diikuti penerapan penghargaan dan hukuman dalam pelaksanaannya.

Dia berpendapat bahwa produk-produk di pasar yang belum memproses sertifikasi halal harus disupervisi dan menyesuaikan secara bertahap sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (2) UU JPH.

Lebih jauh, Jazuli menyatakan bahwa PKS menyambut baik tenggat akhir pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Menurutnya, hal ini bisa diartikan bahwa negara wajib hadir dengan seluruh instrumen sesuai UU untuk menjamin kehahalalan produk yang digunakan atau dikonsumsi masyarakat, terutama melindungi penduduk mayoritas muslim di Indonesia.

Sumber: cnnindonesia.com