Pidato Kebangsaan Akhir Tahun 2022 Presiden PKS

Presiden PKS Ahmad Syaikhu Memberikan Pidato Kebangsaan Akhir Tahun
Presiden PKS Ahmad Syaikhu Memberikan Pidato Kebangsaan Akhir Tahun

Alhamdulillah, puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan nikmat tiada tara kepada kita semua dan juga kepada bangsa Indonesia. Nikmat kesehatan, nikmat persaudaraan, dan nikmat persatuan.

Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, suri teladan terbaik sepanjang masa. Tahun 2022 sedikit lagi akan menemui ujungnya. Satu tahun perjalanan kita lalui tidak hanya dengan penuh suka, cita, melainkan juga duka. Semua bagian dari perjalanan bangsa yang harus kita syukuri, di dalamnya terkandung hikmah dan pelajaran berharga untuk membuat bangsa kita semakin kuat.  

Alhamdulillah kian hari negeri kita kian pulih dan bangkit. Pandemi Covid-19 meski sempat mengalami kenaikan, namun tidak terlalu signifikan dan kini kasusnya kian menurun. Namun, pada sisi lain di ujung tahun 2022 ini terjadi berbagai bencana alam yang menimpa saudara-saudara kita. Mulai dari gempa bumi Cianjur yang menelan korban ratusan orang, diikuti bencana alam lain beruntun berupa Gempa di Sukabumi, Jember, dan daerah lain serta Erupsi Gunung Semeru dan Gunung Kerinci.

Duka saudara-saudara kita yang tertimpa bencana adalah duka kita semua. Sudah seharusnya atas nama kemanusiaan dan persaudaraan satu bangsa, kita bergandengan tangan menunjukkan rasa empati dan kepedulian nyata. Mari bahu-membahu membantu para korban. Mari berdoa semoga para korban wafat, Allah SWT berikan ampunan dan Surga, serta keluarga korban terdampak diberikan kesabaran. Semoga musibah ini semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT, Sang Pencipta kita.

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air
 
Demokrasi adalah pilihan sejarah bangsa ketika kita menggulirkan reformasi tahun 1998. Indonesia sebagai negara demokrasi wajib kita jaga bersama-sama. Namun demikian, akhir-akhir ini kehidupan demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tampak mundur ke belakang. The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam laporan terakhirnya tentang indeks demokrasi negara-negara di dunia pada tahun 2021 masih mengelompokkan Indonesia sebagai negara yang cacat demokrasi, berada di peringkat ke-52 dengan skor 6,71.

Negara dengan kategori cacat demokrasi masih memiliki berbagai masalah fundamental seperti tindakan represi atas kebebasan berekspresi, adanya tekanan terhadap kebebasan pers, partisipasi politik masyarakat yang lemah, serta kinerja pemerintahan yang belum optimal. Sepanjang tahun 2022, alih-alih mengalami perbaikan yang signifikan, justru tanda-tanda demokrasi keluar dari relnya semakin tampak menguat.

Kita menyaksikan baru saja DPR RI dan pemerintah mengesahkan UU KUHP yang masih memuat pasal-pasal berbahaya dan mengancam kebebasan sipil, meski kritik dan penolakan dari masyarakat sangat masif. Pasal penghinaan Presiden, penghinaan pemerintah, maupun penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga-lembaga negara rawan menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara, berpotensi abuse of power, serta membuka celah lahirnya negara yang represif dan otoriter. Fraksi PKS DPR RI telah berjuang hingga detik akhir saat Rapat Paripurna pengesahan, meminta agar pasal-pasal bermasalah tersebut dicabut.

Suara dan aspirasi publik terhadap sejumlah RUU tampak dipandang sebelah mata, bahkan cenderung hanya dianggap angin lalu. Kita menyaksikan sebelumnya, rakyat telah banyak mengalami luka dan kekecewaan berat akibat pelibatan dan partisipasi dalam perumusan RUU sangat minim, sementara sejumlah RUU dikebut pembahasannya, bahkan terkesan ugal-ugalan. Mulai dari UU Cipta Kerja, UU Penanggulangan Covid-19, sampai UU IKN, semua dipaksakan disahkan oleh DPR dan Pemerintah, meski mendapatkan penolakan luas dari masyarakat.

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air
 
Setelah sempat timbul dan kemudian mulai tenggelam, wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden di penghujung tahun 2022 ini kembali mencuat ke publik dan dilontarkan oleh sejumlah pihak. PKS sejak awal tegas menolak wacana tersebut karena jelas bertentangan dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Esensi amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan amanat reformasi adalah adanya pembatasan kekuasaan, khususnya bagi Presiden RI cukup dua periode. Terlebih berdasarkan hasil berbagai lembaga survei seperti LSI pada Maret 2022, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat (lebih dari 60 %) menolak perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilu dengan alasan apapun, baik karena Pandemi, alasan pemulihan ekonomi, maupun pembangunan IKN.

Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu telah sepakat bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Bahkan Presiden Jokowi menegaskan tidak akan ada penundaan pemilu saat beliau memimpin Rapat yang membahas persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada 10 April 2022 di hadapan para menterinya.

PKS menyerukan kepada seluruh pemimpin bangsa, agar menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Tahapan verifikasi, pengumuman dan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 telah dilaksanakan. Tugas kita saat ini bersama-sama memastikan seluruh rangkaian pemilu berjalan luber, jurdil, damai, dan demokratis. Kita juga meminta penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan independen. Mari bersama sukseskan pemilu serentak 2024, menjadi pemilu yang bermartabat.
 

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air
 
Menjadi tugas kita bersama untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa. Tahun 2023 intensitas politik diprediksi akan semakin tinggi menjelang pemilu 2024. Seluruh elemen bangsa harus mengedepankan harmoni dan keutuhan bangsa di atas kepentingan partai atau kelompok.

Bangsa ini sudah banyak belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya Pilpres 2019 bahwa kontestasi politik yang seharusnya mengantarkan pada keadilan dan kesejahteraan rakyat, justru malah berujung pada polarisasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Salah satu sebab terjadinya polarisasi adalah runcingnya pesaingan pada kontestasi Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

PKS pada Pilpres 2024 menghendaki terbentuknya minimal 3 pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Namun mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah. Selama ini Presidential Threshol 20 % amatlah tinggi sehingga membatasi hak dan peluang partai politik untuk dapat mengusung Capres dan Cawapres. PKS telah berjuang dengan mengajukan permohonan Judicial Review ke MK agar ambang batas Presidential Threshold diturunkan. Selain karena terlalu tinggi, angka PT 20 % juga tidak memiliki landasan yang jelas dan ilmiah. Meski ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, namun dalam salah satu catatan putusannya, MK menyetujui gagasan PKS dengan memberikan rekomendasi kepada legislatif agar dapat memberikan angka yang rasional dan ilmiah terhadap ambang batas Presidential Threshold.

PKS menyakini dengan terbentuknya minimal 3 paslon Capres dan Cawapres akan mampu memitigasi dan meminimalisasi polarisasi di tengah masyarakat serta memberikan lebih banyak alternatif pilihan bagi masyarakat. Selain itu, peluang para tokoh bangsa untuk dapat maju dalam kontestasi Pilpres juga semakin terbuka. Saat ini, PKS tengah melakukan penjajakan koalisi dan komunikasi politik dengan berbagai partai, khususnya dengan Partai Nasdem dan Partai Demokrat. PKS menghendaki hadirnya “poros perubahan” yang mampu melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki karakter nasionalis religius dan menjadi simbol perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.
 

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air
 
Tahun 2022 menjadi wajah buram proses penegakan hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, justru ada sejumlah oknum anggotanya yang menjadi pelanggar hukum. Keadilan hukum tampak diperdagangkan, keadilan seolah hanya ilusi dan telah menjadi komoditas yang hanya berpihak kepada mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua sungguh sangat memilukan dan menampar wadah institusi penegak hukum. Belum lagi kasus-kasus lain berupa judi online, narkoba, sampai korupsi yang juga melilit para oknum aparat penegak hukum. Sudah saatnya reformasi penegakan hukum dilakukan. Sudah sepatutnya Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara dan semua unsur terkait dalam penegakan hukum menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan hukum dan perlindungan masyarakat.
 

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air
 
Sepanjang tahun 2022, pengusutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi, baik pelanggaran HAM masa lalu maupun yang baru, masih menjadi tanda-tanya besar kapan akan menemui ujungnya. Negara masih terkesan setengah hati, membiarkan pengusutan berbagai kasus pelanggaran HAM berlarut-larut.

Masih segar dalam ingatan kita pada dua peristiwa yang menunjukkan oknum aparat keamanan menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan serta berpotensi melanggar HAM, yaitu peristiwa di Desa Wadas pada Februari 2022 dan Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022. Pada kasus di Desa Wadas, penolakan warga atas pembukaan lahan tambang andesit berujung pada perlakuan represif dan penahanan sejumlah warga oleh oknum aparat. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menemukan temuan adanya tindakan kekerasan, penangkapan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan dari oknum aparat kepolisian.

Pada Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 yang telah merenggut nyawa ratusan orang, Komnas HAM menyatakan secara resmi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh oknum aparat keamanan yang diakibatkan tata kelola yang buruk dalam pengamanan penyelenggaraan sepakbola. Aparat telah melakukan tindakan berlebihan dengan menembakkan gas air mata. Bukan hanya melanggar prosedur standar pengamanan pertandingan, tindakan penembakkan gas air mata juga merupakan pelanggaran pidana.

Selanjutnya kita menolak lupa, kasus KM 50 menjadi fakta pelanggaran HAM masih belum tuntas, keluarga korban belum memperoleh rasa keadilan seutuhnya. Komnas HAM telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap kematian anggota FPI dan merekomendasikan agar Kasus KM 50 dimasukkan ke ranah hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Namun justru, dua terdakwa dalam kasus KM 50 dari pihak oknum aparat justru divonis bebas.

Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum harus tegak berdiri paling tinggi di atas kekuasaan dan kepentingan apapun. Kita harus memastikan bahwa penghormatan, perlindungan, serta keadilan HAM harus terjamin di republik ini. Tahun 2022 cukup menjadi pelajaran dan catatan penting bagi segenap elemen bangsa untuk menatap wajah cerah penegakan hukum di tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang.

Reformasi hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik menyangkut regulasi, lembaga penegak hukum, maupun aparat penegak hukum itu sendiri. Mari terus berjuang untuk mengawal dan memastikan hadirnya lembaga dan para penegak hukum yang bersih dan berintegritas, serta menjunjung tinggi keadilan.
 

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,
 
Di tengah ancaman resesi global, alhamdulilah ekonomi Indonesia tetap tumbuh 5,7% di kuartal ketiga tahun 2022. Semoga momentum pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dijaga dan dipertahankan di tengah lesunya perekonomian global. Seharusnya pemulihan ekonomi tersebut tetap dijaga dengan memelihara daya beli masyarakat agar tetap baik.

PKS menilai kebijakan kenaikan harga BBM bersubsisi tidak tepat dan memukul daya beli masyarakat. Di tengah harga minyak internasional yang justru terus menurun seharusnya BBM bersubsdi tidak perlu dinaikan. Asumsi bahwa APBN akan jebol ternyata hanya isapan jempol belaka. Dua bulan sebelum tahun berakhir, Menteri Keuangan menyatakan anggaran APBN masih tersisa 1.200 Triliun. Pemerintah tampak belum mampu mengeksekusi anggaran dengan efektif untuk kepentingan rakyat.

PKS menilai kebijakan pemindahan IKN tanpa melalui kajian yang matang. Hal ini dapat kita lihat dari terburu-burunya pengesahan revisi UU IKN. Ini tentu fenomena yang aneh karena UU IKN yang baru saja disahkan langsung dilakukan revisi. PKS meminta agar kelanjutan agenda pembangunan IKN dikalkulasi dengan cermat, matang, memikirkan segala bentuk resiko yang ditimbulkannya.

Dalam konteks pembangunan daerah, agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal harus menjadi perhatian penting. PKS dalam sikapnya telah menyatakan bahwa RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengurangi hak dan rasa keadilan daerah dalam pengelolaan fiskal. UU HKPD adalah upaya untuk re-sentralisasi pengelolaan fiskal kepada pemerintahan pusat.

Dalam konteks tata kelola fiskal, bangsa ini sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah. Beban utang negara semakin hari semakin tinggi. Per 31 Oktober 2022, utang negara telah mencapai Rp7.496 triliun atau 38,3% dari PDB. Angka ini akan semakin meningkat seiring kebijakan defisit APBN yang dilakukan secara konsisten oleh Pemerintah.  Pembayaran bunga utang semakin besar membebani APBN. Hal ini akan menggerus porsi belanja untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan akan menjadi beban berat bagi kepemimpinan mendatang.
 

Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air
 
Agenda prioritas pembangunan nasional tidak boleh direduksi hanya dengan pembangunan fisik dan ekonomi semata. Menuju 100 tahun kemerdekaan Indonesia tahun 2045, sebagai bangsa kita harus melakukan investasi besar-besaran di sumber daya manusia yang unggul, kompeten dan berdaya saing di level international. Bonus demografi harus menjadi modal besar untuk membangun generasi baru yang cakap dan mumpuni.

Tahun 2023 sudah menanti di hadapan kita. Ini adalah lembaran yang putih dan bersih, yang siap untuk kita isi bersama. Berbagai persoalan yang masih melilit bangsa harus menjadi pelecut semangat bagi kita agar tetap optimis dan tidak pernah putus asa menatap hari-hari ke depan yang lebih baik.

Sebuah ungkapan mengatakan, “Kadang kita patah semangat, namun jangan pernah putus asa, karena matahari selalu terbenam setiap malam, namun terbit kembali di esok hari." Insya Allah harapan itu masih ada, harapan akan Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.

Kunci perubahan sejatinya ada pada diri kita sendiri, ada pada bangsa kita sendiri. Kita tidak boleh berpangku tangan dan berangan-angan situasi akan berubah, sementara kita tidak berbuat apa-apa dan hanya berdiam diri meratapi keadaan.

Allah SWT berpesan dalam Alquran, Surat Ar-Ra’d.

......... ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”
 
Mari kita mulai perubahan dari diri kita sendiri, keluarga, hingga perubahan di level negara. Perubahan yang hadir karena kecintaan pada tanah air dan dibingkai dengan persaudaraan yang tulus sebagai satu bangsa. Mari kubur kebencian dan stigma pada sesama anak bangsa dengan memperbanyak pertemuan dan percakapan hangat yang penuh keakraban. Mari sudahi polarisasi dengan memperbanyak kolaborasi. Mari benahi bangsa ini dengan penuh kebersamaan.

Mari tatap tahun 2023 dengan penuh optimisme, cinta, dan karya bagi kemajuan bangsa. Mari jadikan politik sebagai jalan untuk berlomba-lomba menebarkan kebaikan dan kemaslahatan bagi sesama. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa merahmati kita semua, dan memberikan perlindungan bagi bangsa kita tercinta. Aamiin ya Rabb Al 'Alamein. 
 
Indah menawan bunga Rafflesia
Tumbuh subur di Kebun Raya
Mari kita rawat Indonesia
Dengan cinta dan karya

Allahu Akbar! Merdeka!