Penuhi Kebutuhan Rumah Rakyat, FPKS Setuju RUU Tapera Jadi UU

Jakarta (23/2) – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan Fraksi PKS menyetujui hasil Pembahasan Tingkat II RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna Selasa (23/2).

Fraksi PKS menyetujui hal ini, sebab UU tersebut akan menjadi cikal-bakal terpenuhinya kebutuhan rumah (backlog) bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Sehingga, UU Tapera harus sinergi dengan Program Sejuta Rumah dan Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP)

“Program Sejuta Rumah ditujukan untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Lahirnya UU ini diharapkan pula dapat mengurangi backlog rumah yang mencapai 13,5 juta unit. Sedangkan FLPP melalui dana Rp25 triliun yang berasal dari bendahara umum negara dengan memberikan uang muka sebesar satu persen dan suku bunga pinjaman sebesar lima persen hingga 20 tahun.

“Namun sayangnya, Program FLPP ini khusus ditujukan untuk rumah susun saja,” jelas Legislator PKS dari dapil Surabaya dan Sidoarjo ini.

Selain itu, Fraksi PKS menyetujui disahkannya UU ini sebab diharapkan dapat merealisasikan pembangunan rumah bagi peserta Tapera dengan memprioritaskan mereka yang belum memiliki rumah. “Dengan kata lain untuk rumah pertama saja,” tambah Sigit.

Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap operasional Badan Pelaksanan (BP) Tapera diberikan secara khusus melalui alokasi dari APBN sebagai bentuk tanggung jawab negara, sesuai dengan amanat UU Tapera tersebut.

“Sangat tidak bijaksana apabila BP Tapera yang dibentuk sebagai amanat undang-undang, beroperasi menggunakan dana pungutan masyarakat terlebih seharusnya Negara hadir secara utuh di BP Tapera dalam bentuk pendanaan operasional dari bendahara umum negara,” tambah Sigit.

Diketahui, RUU Tapera ini telah mulai dibahas pada periode DPR 2009-2014. Karena itu, pemerintah diharapkan berkomitmen membuat aturan yang cepat untuk mengatur besaran Simpanan Tapera yang ditanggung bersama oleh Peserta dan Pemberi Kerja dengan prosentase yang lebih sesuai.

Keterangan Foto: Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo