Pemerintah Harus Kontrol Pelaksanaan Struktur Skala Upah

Semarang (12/1) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah meminta Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melalui dinas terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Karsono, pada Kamis (11/1/2018) di Kota Semarang mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan di sejumlah titik di Kabupaten, pihaknya mendapati perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan atau penangguhan UMK.

“Di Kendal misalnya, hasil pemantauan di Kendal dari 532 peusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan atau penangguhan, artinya semuanya siap melaksanakan UMK dengan UMK di Kendal adalah Rp 1,9 juta, tapi masalahnya, masih ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK,” katanya.

Kondisi tersebut, kata Karsono juga sama dengan kondisi perusahaan di Kabupaten Pati, sesuai dengan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Pati. Di Pati, kata Karsono, dari laporan Kepala Dinas baru ada satu dua perusahaan yang menerapkan struktur skala upah.

“Padahal, pelaksanaan struktur skala upah yang menjadi amanat PP 78 tentang pengupahan harus dilaksankan dua tahun setelah terbitnya PP 78, atau per Oktober 2017, struktur skala upah harus dilaksanakan,” katanya lagi.

Atas kondisi tersebut, Karsono meminta Dinas terkait terus memantau pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan karena menurutnya, bisa saja perusahaan tidak mengajukan penangguhan, tetapi tidak menerapkan UMK.

“Bila perlu perusahaan yang tidak melaksanakan UMK di BAP, karena struktur skala upah yang merupakan hak bagi para buruh harus secepatnya diterapkan dengan schedule yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, kata Karsono, Dinas terkait juga bisa memfasilitasi perusahaan-perusahaan melalui kegiatan bintek bagaimana cara menghitung struktur skala upah.

Saran lain adalah, Dinas terkait melalui tenaga pengawasnya harus melaksanakan monev secara berkala terkait dengan pelaksanaan UMK dan struktur skala upah.

Sebagai informasi, struktur dan skala upah adalah nominal upah dari yang terkecil sampai dengan terbesar untuk setiap golongan jabatan.

“Pemerintah membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan. Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dikurangi, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja,” pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebagai informasi, dalam PP nomor 78 dan permenaker no 1 th 2017 itu disebutkan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya. Kemudian upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Adapun bentuk dan cara pembayaran upah denda dan potongan upah, dan hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.