Pemda Tetap Bisa Bantu Madrasah Swasta

Jakarta (20/12) - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ledia Hanifa menyatakan sebenarnya tidak ada larangan Pemerintah Daerah (Pemda). Mereka tetap masih bisa memberikan bantuan kepada madrasah-madrasah tak terkecuali madrasah swasta.

Di dalam undang-undang daerah juga sudah tercatat mana yang menjadi urusan pusat dan daerah. Kemudian salah satu yang menjadi kewenangan pusat adalah soal agama. Termasuk madrasah-madrasah yang dianggap menjadi urusan pusat.

"Padahal tidak demikian. Karena pada undang-undang tersebut juga mengatur bagian-bagian yang menjadi kewenangan daerah. Misalnya, Madrasah swasta itu meski mereka mereportnya ke Kementerian Agama (Kemenag) tapi mereka masih tetap di bawah daerah," jelas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat dihubungi melalui seluler, Senin (19/12).

Lanjut Hetifa, sebetulnya sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait syarat-syarat apa yang boleh dibantu oleh Pemda setempat. Maka dengan demikian, kata Hetifa, tinggal pemerintahan daerahnya memiliki keberanian itu tidak memberikan bantuan kepada madrasah. Sebab di beberapa daerah masih ada yang tetap memberikan bantuan, seperti ruang kelas belajar dan juga sarana lainnya.

Kemudian terkait anggaran Madrasah, kata Ledia, sebetulnya anggarannya secara umum lumayan besar kalau seluruh Indonesia dijumlahkan. Akan tetapi persoalannya negeri. Fakta ini tentu berbading terbalik dengan yang ada di kementerian pendidikan 85 persennya negeri dan sisanya adalah swasta. "Jadi memang manajemennya susah karena lebih banyak swasta dibanding yang pemerintah," tambahnya.

Ledia menambahkan, semua anggaran 2017 sudah diketuk pada Oktober 2016 lalu, tapi tidak ada kenaikan yang signifikan. Kemudian kalaupun terkena pemangkasan anggaran, akan dikenakan ke perjalanan dinas kementerian agama, baru setelah itu menggeser ke yang lain-lainnya.

Ledia mengatakan, untuk bantuan sendiri seharusnya nilai bantuannya sama dengan sekolah lainnya. Diantaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun untuk bantuan bangunan ada perbedaan-perbedaan. "Tapi seharusnya juga tidak ada perbedaan karena kompenen umum distandarkan dengan biaya umum," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk persoalan akreditasi sebetulnya ada standarnya yang ada di Kemenag itu sendiri. Tapi mungkin seringkali persoalannya ada di sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM), seperti gurun.

Kalau yang swasta memang susah karena itu inisiatif masyarakat secara umum, dan hampir tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Sementara dibawa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meskipun swasta tapi masih berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan.

Sumber: Republika.co.id