Pelegalan Sekolah Himpun Dana Dinilai Bebani Rakyat

Ilustrasi
Ilustrasi
Semarang - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyayangkan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat pada tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi menilai kebijakan itu dikhawatirkan akan semakin membenani masyarakat dan menimbulkan banyak penyimpangan.

“Sangat disayangkan sekali pemerintah membuat kebijakan sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat pada tahun ini. Masyarakat pasti akan semakin terbebani,” tandasnya Jumat (13/1/2017) di Semarang.
Menurut Ahmadi, saat ini indeks kemiskinan di Jateng sekarang ini masih sangat tinggi dan cenderung meningkat. Data yang disampaikan gubernur saat menyampaikan Nota Keuangan APBD Jateng TA 2017, dari 4.506 juta jiwa (13,32%) pada bulan September 2015, angka kemiskinan menjadi 4.507 juta jiwa (13,27%) pada periode Maret 2016. Sehingga, tidak seharusnya pemerintah membuat kebijakan seperti ini.
Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini, selain akan membebani masyarakat, dikhawatirkan pemerintah juga tidak akan bisa mengendalikan seolah-sekolah yang akan menghimpun dana dari masyarakat. 
“Dulu yang jelas-jelas ada larangan sekolah menghimpun dana dari masyarakat/orang tua murid saja banyak sekali pungutan di sekolah-sekolah. Ini kok malah diperbolehkan. Yang dirugikan adalah masyarakat orang tua murid,” paparnya.
Lebih lanjut Ahmadi menyampaikan, seharusnya kebijakan sekolah gratis diperluas untuk meringankan masyarakat. Sekolah gratis tidak hanya sampai 9 tahun (tingkat SMP/Mts sederajat,red), tapi sampai tingkat SMA/SMK sederajat.  
“Kalau alasan pemerintah memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat karena tidak mampu, itu tidak masuk akal sama sekali. Karena anggaran untuk PNS sekarang sangat besar sekali,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat mulai 2017. 

Alasan kebijakan tersebut dikarenakan saat ini waktunya bagi para alumni memberi sumbangan kepada sekolahnya dulu, terutama pada siswa yang tidak mampu. Sementara, dana dari masyarakat digunakan untuk meningkatkan daya tahan untuk memajukan sekolah.