Outlook Perang terhadap Terorisme

Anggota Komisi III DPR RI FPKS, Aboe Bakar Alhabsyi
Anggota Komisi III DPR RI FPKS, Aboe Bakar Alhabsyi

Pada akhir 2016 lalu isu terorisme kembali mencuat, seolah selalu menjadi kado pahit pada akhir tahun. Tahun lalu dua terduga teroris ditembak mati di Jatiluhur.

Pada 2015, Zaenal ditangkap di Tasikmalaya lantaran diduga sebagai calon “pengantin”. Pada penghujung 2014, Dodi Kuncoro ditangkap di Solo sebab diduga akan meledakkan sebuah kafe. Pada akhir 2013 Densus juga menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi, Lamongan, dan Jakarta. Sebelumnya, pada akhir 2012 Tim Gegana berhasil menjinakkan bom di pos Polisi Poso. Situasi ini mengindikasikan bahwa aktivitas teroris masih terus terjadi di Indonesia. Kondisi serupa masih diprediksi akan terjadi pada 2017.

Penanganan terorisme di Indonesia pada masa mendatang sepertinya akan banyak ditentukan oleh revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini pembahasan revisi UU tersebut telah sampai pada tahap penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi kepada pemerintah. Hasil dari pembahasan RUU tersebut akan banyak berpengaruh pada pola pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia ke depan.

Setidaknya ada enam isu utama dalam revisi UU tersebut, yaitu mengenai pelibatan TNI, perluasan tindak pidana, jangka waktu penanganan perkara, penempatan, pencabutan paspor, dan pencabutan kewarganegaraan. Terdapat tiga model penanganan terorisme di berbagai negara, yaitu war model, criminal justice system, dan internal security model. Penulis melihat, dalam revisi tersebut ada upaya menggeser dari model penegakan hukum menjadi model perang.

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menempatkan TNI sebagai salah satu pelaksana pemberantasan terorisme. Pasal 43B RUU tersebut mengatur bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Polri, TNI, serta instansi pemerintah terkait sesuai kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh BNPT. Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini sepertinya menempatkan Indonesia dengan pendekatan war model. Sebagian kalangan setuju dengan alasan memang membutuhkan TNI untuk menindak pelaku teror. Untuk penganut criminal justice system model, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak dapat dibenarkan.

Karena, bila TNI masuk pada ranah penegakan hukum, akan dapat menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum. Selain itu, mereka juga menuding pelibatan tersebut akan dapat memicu terjadi pelanggaran HAM. Argumen lain yang diungkapkan, tugas dasar TNI adalah melaksanakan pertahanan nasional, sedangkan fungsi keamanan adalah bagian dari tugas Polri. Konstruksi yang dibangun, apabila terjadi ancaman dari dalam, itu adalah persoalan Polri. Sedangkan apabila terjadi ancaman dari luar, itu menjadi tanggung jawab TNI.

Karena itu, sepanjang ancaman terorisme masih berasal dari dalam negeri, itu kewenangan Polri untuk melakukan penindakan. Argumen lain yang dikemukakan, secara yuridis peran dan tugas TNI sudah diatur dalam UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Secara spesifik Pasal 7 ayat (3) UU TNI menyatakan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengatasi tindak terorisme. Kemudian, pada ayat (2) ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas pokok tersebut berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Artinya, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan keputusan politik, bukan dengan sebuah undang- undang. Karena itu, pelibatan TNI tidak lagi perlu diatur dalam RUU Terorisme. Faktanya telah banyak negara yang melibatkan tentara dalam penanganan terorisme. Misalkan saja Amerika Serikat yang memiliki unit Delta Force dan US Navy SEAL. Dalam penugasan terakhir Delta Force tercatat berhasil menembak mati Abu Sayyaf di sebelah timur Suriah, sedangkan US Navy SEAL menembak Usamah Bin Ladin di Abbottabad, Pakistan.

Selain itu, kita juga mengenal SAS British Special Forces, satuan kontra teroris dari tentara Inggris. Ada pula OZNAZ atau sering dikenal dengan Alpha Team atau SPEZNATZ yang merupakan satuan elite tentara Rusia untuk penanganan terorisme. Ada lagi Romanias Brigada Antiterorista yang merupakan satuan elite angkatan darat Rumania, dan Japanese Special Assault Forces yang merupakan satuan elite antiteror dari Jepang. Dapatlah dikatakan bahwa pelibatan tentara dalam penanganan terorisme bukanlah hal baru, dan banyak dipraktikkan oleh berbagai negara di dunia.

Indonesia juga memiliki beberapa satuan tentara yang memiliki kualifikasi dalam penanganan terorisme seperti Satgultor 81 Kopasus, Denjaka, dan Den Bravo. Banyak operasi yang telah dilaksanakan oleh satuan tersebut seperti pembajakan pesawat Garuda DC-9 Woyla di Bandara Don Muang, Bangkok. Operasi pembebasan 26 sandera yang ditawan GPK Kelly Kwalik di Irian Jaya, operasi pembebasan KM MV Sinar Kudus di Somalia, operasi pengejaran Nordin M Top, hingga terakhir adalah operasi pengejaran kelompok Santoso di Poso.

Fakta tersebut tentu merupakan sebuah bukti diperlukan peran TNI dalam upaya penanganan terorisme di Indonesia. Banyak situasi yang menuntut ada penanganan terorisme dengan kualifikasi kemampuan mereka. Hal ini yang melandasi ada penugasan tentara dalam penanggulangan terorisme sebagaimana diatur dalam UU TNI. Satuan antiteror TNI memiliki kemampuan dan spesifikasi khusus. Satuan ini memang dilatih untuk melumpuhkan teroris, bukan untuk membunuh mereka. Hal ini dapat mereduksi kekhawatiran bahwa operasi TNI akan cenderung mematikan karena mereka dilatih untuk membunuh.

Aksi penindakan yang dilakukan oleh satuan-satuan antiteror TNI ini selalu diberikan secara proporsional. Dalam situasi tertentu ketika teroris tidak menggunakan senjata, satuan ini juga hanya menindak dengan full body contact. Dengan demikian, kekhawatiran ada pelanggaran HAM dalam penindakan terorisme dapat dibantahkan. Apalagi, setiap personel satuan penindakan teror TNI telah dibekali pengetahuan perlindungan HAM yang cukup. Mereka bahkan diwajibkan selalu membawa buku saku HAM setiap menjalankan tugas.

Diskursus selanjutnya berkaitan dengan bagaimana pola pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dalam draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI sepertinya ditempatkan sebagai second line. Menurut Pasal 43B ayat (2), peran TNI berfungsi memberikan bantuan kepada Polri. Artinya, posisi TNI berada di bawah kendali operasi (BKO) Polri. Posisi tersebut pastilah membawa situasi yang tidak nyaman untuk satuan TNI karena sepertinya hanya memiliki peran sebagai pelengkap. Hal ini tentu tidak baik dalam menjaga hubungan harmonisasi antarlembaga. Apalagi, selama ini tidak dapat dipungkiri kerap terjadi pergesekan di lapangan.

Memadukan TNI dan Polri adalah langkah yang harus dilakukan dalam penanggulangan terorisme. Untuk melawan terorisme, semua kekuatan dan potensi yang ada di negara ini harus dipadukan. Karena itu, kerja sama antara TNI dan Polri harus dapat dirumuskan secara harmonis dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sehingga akan dapat dicapai kesepahaman dan sinergi yang baik antarsatuan dalam menanggulangi terorisme. Menjadikan satuan Gultor dari TNI sebagai mitra sejajar Polri dalam menanggulangi teroris sepertinya menjadi pilihan yang lebih realistis.

Dengan pilihan tersebut, Densus 88 sebagai Unit Polisi Paramiliter tidak akan bekerja sendiri dalam penanggulangan terorisme. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dapat dilakukan dengan pola pembagian tugas. TNI menangani kejadian teror pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh personel kepolisian misalkan saja di hutan, pegunungan, ataupun lautan. Selain itu, penanganan teror yang terjadi antarlintas yurisdiksi hukumjugadapatditanganioleh TNI misalkan saja teror pada kedutaan asing di Indonesia, terorpada kedutaanIndonesiadi luar negeri, teror pada pesawat atau kapal di zona internasional ataupun di luar negeri, ataupun teror terhadap warga negara Indonesiayangadadiluarnegeri.

Dan, apabila ada teror terhadap Presiden dan Wakil Presiden, juga tentu memerlukan keterlibatan TNI untuk menanganinya. Di luar itu semua, penindakan teror sepenuhnya dapat dilakukan oleh kepolisian. Pada umumnya para pakar berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebatas melakukan penindakan. Artinya, TNI menghentikan tindak terorisme dengan melumpuhkan para pelakunya. Kemudian menyerahkan para pelaku tersebut pada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Hal ini sesuai fungsi kepolisian yang memiliki tugas sebagai penegak hukum. Kendati demikian, sebenarnya tidak menutup kemungkinan selain diberikan wilayah penindakan, tentara juga diberikan kewenangan untuk melakukan proses hukum. Pemberian kewenangan penyidikan kepada tentara sudah dilakukan dalam penanganan tindak pidana perikanan. UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, Posisi TNI, Polisi, dan Penyidik Sipil memiliki porsi yang sama dalam penanganan tindak pidana perikanan.

Karena itu, menjadi hal yang wajar apabila TNI juga diberikan porsi penyidikan untuk tindak pidana terorisme yang ditanganinya. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme adalah sebuah pilihan, demikian pula pemberian kewenangan mereka dalam bidang penyidikan. Tentu pilihan tersebut akan menentukan model penanganan terorisme di Indonesia ke depan. Diperlukan model yang sesuai dengan kondisi di Indonesia sehingga bisa diperoleh pendekatan yang tepat.

Dengan pendekatan yang tepat, aparat akan dapat menindak pelaku terorisme dengan baik. Selain itu, pilihan model yang tepat juga akan dapat mengunci mati sel teroris yang ada di Indonesia.

Sumber: koransindo.com