Nasir Djamil Dukung Ide Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana

Anggota Komisi III DPR dari F-PKS, Nasir Djamil (dok Humas PKS)
Anggota Komisi III DPR dari F-PKS, Nasir Djamil (dok Humas PKS)

Jakarta (2/1) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji rencana melakukan penuntutan hukuman mati terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga melakukan kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di beberapa lokasi bencana alam.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mendukung langkah dari lembaga anti rasuah itu karena sudah diatur dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, oknum itu sangat layak dan patut dijatuhi hukuman mati.

“Pelaku korupsi di tengah suasana bencana alam yang dialami oleh masyarakat layak dan patut dijatuhi hukuman mati. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Tipikor,” kata Nasir kepada Okezone, Rabu (2/1/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut koruptor jenis ini tentu bisa dikategorikan sebagai manusia yang tidak berprikemanusiaan dan membuat kepercayaan korban bencana terhadap upaya rekonstruksi dan rehabilitasi menjadi menurun.

“Secara yuridis, sosiologis dan filosofis hukuman mati bagi koruptor dana bencana sudah sangat tepat,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat KemenPUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.‎

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men‎gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m‎enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: okezone.com