Ledia Hanifa: Kebijakan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Belum Jelas

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia

Jakarta (25/06) -- Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia pertanyaan keberpihakan pemerintah dalam pendidikan anak-anak penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Ledia dirapat kerja dengan Menteri Pendidikan terkait rencana kebijakan anggaran tahun 2020, Senin (24/06/2019), di Jakarta.

"Dalam pemaparan dari Kementrian Pendidikan, kami melihat belum tercermin adanya keberpihakan akses juga anggaran bagi pendidikan inklusi maupun SLB dalam rencana program kebijakan tahun anggaran 2020," kata Ledia Hanifa.

Ledia menyebutkan anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 2019 sebesar 690,660 Miliar Rupiah saja nampak mengalami penurunan sekitar 65 Miliar dari anggaran tahun 2018 yang sebesar 755,786 Miliar Rupiah.

"Sementara evaluasi pada program dan kebijakan bagi para penyandang disabilitas belum kelihatan arah peningkatannya. Begitupula rencana anggaran tahun 2020 belum terpaparkan secara detil," lanjutnya.

Aleg perempuan PKS ini mengingatkan pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah. Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang no.8 Tahun 2016.

"Saya mengingatkan bahwa ini sudah diamankan dalam Undang-undang no 8 Tahun 2016 misalnya menyatakan bahwa pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Begitu pula dengan unit layanan disabilitas yang bisa mensupport keberadaan sekolah inklusi," pungkasnya.

Ledia menambahkan, anggaran bagi terbentuknya Unit Layanan Disabilitas, penyediaan sarana prasana bagi sekolah inklusi, penyiapan guru dan tenaga kependidikan di sekolah inklusi belum terpapar jelas detil program dan kebijakannya. Begitu pula status guru SLB, sistem penempatan guru SLB dan peningkatan sarana prasarananya yang selama ini diketahui sangat minim.

“Keberpihakan kebijakan dan program pada pendidikan inklusi dan SLB bagi siswa penyandang disabilitas adalah amanah Undang-undang yang harus diimplementasikan dalam pagu anggaran secara jelas, detil dan terencana. Sehingga evaluasinya bisa dilakukan untuk melihat apakah ada peningkatan kualitas pendidikan dan terpenuhinya hak pendidikan bagi para siswa penyandang disabilitas," tutupnya.