KPU dan Bawaslu Jangan Langgar Aturan

Jakarta (9/9) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana dan pengawas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak boleh menabrak aturan yang ada terkait pendaftaran pasangan calon.

Hal itu disampaikan Sa’duddin, menyikapi masih adanya persoalan pada tahap pencalonan di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Desember 2015.

“Masih adanya potensi permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kebijakan KPU, yang tidak sesuai aturan Undang-Undang khususnya terkait aturan tahapan pilkada,” kata Sa’duddin, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Sa’duddin memaparkan, untuk menyikapi daerah yang masih memiliki calon tunggal, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu itu, lanjut Sa’duddin, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon di empat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Kota Surabaya.

Menurut Sa’duddin, langkah KPU tersebut potensial bermasalah. Sebab, jelas Sa’duddin, pada dasarnya Bawaslu oleh Undang-Undang (UU) diberikan kewenangan, hanya untuk mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pelanggaran dan sengketa pilkada saja.

“Oleh karenanya, terbitnya Surat Edaran KPU yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu sangat rawan untuk digugat atau dipermasalahkan secara hokum,” ungkap mantan bupati Kabupaten Bekasi itu.

Lebih lanjut Sa’duddin mengemukakan, terkait perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan kembali oleh KPU untuk Kota Surabaya, karena salah satu pasangan calon yakni Rasiyo-Dhimam Abror Duraid, dinyatakan tidak lolos verifikasi persyaratan. Akibatnya, Kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, kondisi ini disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 September 2015. Menurut Sa’duddin, hal ini akan berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hukum.

“Sebab KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta itu.

Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI