Konsep NCICD Harus Diawali dengan Pembatasan Penggunaan Air

Diskusi Publik Bid. Ekuinteklh DPP PKS. Dok: PKSFoto/ Daru
Diskusi Publik Bid. Ekuinteklh DPP PKS. Dok: PKSFoto/ Daru

Jakarta (28/7) - Konsep National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) harus diawali dengan pembatasan pengambilan air pam.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pengendalian Dampak Kebijakan dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Wijayanti dalam diskusi publik "Masa Depan Reklamasi dan Pembangunan Berkelanjutan di Jakarta" yang diadakan Bidang Ekonomi Keuangan Keuangan Teknik dan Lingkungan Hidup (Ekuintek LH) DPP PKS.

NCICD adalah proyek pembangunan tanggul laut untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta.

"NCICD tidak hanya berarti tanggul tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu seharusnya penduduk Jakarta tidak mengambil air sendiri-sendiri dengan jet pam. Dan itu harus dilayani. Ini yang harus diterjemahkan oleh pemerintah DKI Jakarta," kata Laksmi di MD Building Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2017).

Secara teori reklamasi itu, kata Laksmi, upaya perbaikan pesisir. Hanya saja yang menjadi catatan diperuntukkan untuk apa reklamasi itu. Yang sering menjadi pertimbangan adalah acuan (benchmark) Singapura dan Tokyo. Cara hidup kedua kota itu adalah penambalan yang berkesinambungan.

Jika berkaitan dengan drainase kota skala besar yakni kanal, dari Kanal Barat hingga Kanal Timur. "Jadi NCICD mencoba untuk melakukan planning ulang yang benchmarknya pakai Belanda dan Kanada. Itu dasarnya," katanya.

Tentang reklamasi selama penghentiannya, menurut Laksmi, harus ada tindak lanjutnya. "Yang perlu diperbaiki adalah perencana tata ruang Jabodetabek yang sekarang baru direvisi dan dilihat ulang lagi, yang turun akhirnya ke DKI Jakarta.

"Kalau kami pemerintah segala tentang tata ruang harus melihat dari aspek legalnya. Kalau (reklamasi) menggantung begini agak repot," ungkapnya.

Diskusi tersebut dihadiri pula oleh Anggota DPR Komisi VII Zulkieflimansyah, Ketua Bidang Ekuintek LH DPP PKS Memed Sosiawan Direktur Pengaduan dan Pengawasan dan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.