Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Diminta Awasi Majelis Hakim Kasus FH

Surat Pengaduan ke Mahkamah Agung
Surat Pengaduan ke Mahkamah Agung

Jakarta (17/6) - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andy Azisi Amin meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengawasi Majelis Hakim dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Fahri Hamzah. Alasannya, ada kejanggalan dalam putusan provisi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan FH.

Permintaan itu secara resmi diajukan Andy dalam surat Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan terhadap perkara No.214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. dengan FH sebagai penggugat pada 10 Juni 2016 ke KY dan tanggal 11 Juni 2016 ke Bawas MA.

"Pemohon mohon agar Komisi Yudisial dan Bawas MA Republik Indonesia melakukan pengawasan, pemantauan pemeriksaan perkara a quo, dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat para hakim," ujar Andy di Jakarta, Jumat (17/6/2016) di Jakarta.

Majelis Hakim yang dimaksud antara lain Made Sutrisna (Hakim Ketua), Achmad Rivai (Hakim Anggota),  R Iswahyu Widodo (Hakim Anggota), dan Mohamad Anwar (Panitera Pengganti).

Secara kronologis Andy memaparkan, FH mengajukan gugatan PMH di PN Jaksel setelah dipecat dari keanggotaannya di PKS. Namun gugatan justru ditujukan kepada PKS sebagai institusi, bukan pribadi seperti yang diumbar FH ke publik.

Dia juga mengatakan, proses mediasi berjalan sebanyak dua kali, yaitu 3 dan 9 Mei 2016. Anehnya, pada mediasi kedua langsung dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan.

"Yang menurut saya, hal tersebut tidak sebagaimana biasanya, di mana hakim mediator, membuat laporan hasil mediasi terlebih dahulu kepada majelis yang memeriksa perkara, kemudian baru majelis hakim menentukan jadwal sidang selanjutnya dengan suatu surat panggilan kepada para pihak ke alamatnya masing-masing," imbuh Andy.

Andy menegaskan, para tergugat yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Mohamad Sohibul Iman melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan atas masuknya perubahan tersebut. Namun majelis hakim tetap menerima gugatan FH.

"Ternyata Majelis Hakim mengabaikan permintaan kuasa hukum para tergugat dan malah langsung membacakan Putusan Provisionil yang diajukan FH. Ini bertentangan dengan komitmen Majelis Hakim untuk mendengarkan keterangan para tergugat terlebih dahulu sebelum membuat Putusan Provisionil, sebagaimana yang dijanjikan dalam persidangan pekan sebelumnya," pungkas Andy.