Komisi III Minta KPK Tindaklanjuti Putusan Pengadilan Soal Century

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil

Jakarta (12/04) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus Bank Century, kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

"KPK harus terbuka dalam kasus ini," kata Nasir Djamil di Jakarta, Rabu.

Politisi PKS itu menilai argumentasi yang dikemukakan KPK terkait kasus Bank Century masih lemah sehingga hingga kini dinilai masih belum tuntas.

Padahal, ia mengingatkan kasus Bank Century melibatkan banyak pihak serta terdapat banyak nasabah di berbagai daerah yang telah menjadi korban.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4).

Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

Sumber: Antara