Komisi I: Badan Publik Wajib Berikan Informasi Kepada Masyarakat

Ketua Komisi I DPR RI dari FPKS, Abdul Kharis Almasyhari bersama pembicara lainya dalam dialog publik bertema ‘Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018’ di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/12) (dok DPR RI)
Ketua Komisi I DPR RI dari FPKS, Abdul Kharis Almasyhari bersama pembicara lainya dalam dialog publik bertema ‘Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018’ di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/12) (dok DPR RI)

Jakarta (14/12) -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan bahwasanya kedaulatan Negara Indonesia ada di tangan rakyat. Oleh karenanya, badan publik wajib menginformasikan jalannya pengelolaan negara ini semaksimal mungkin.

“Pemerintah atau badan publik hanyalah penerima amanah. Untuk itu, Informasi harus disampaikan semaksimal mungkin kepada masyarakat selaku pemberi amanah,” kata Kharis saat menjadi pembicara pada dialog publik bertema ‘Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018’ di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sebagai lembaga penengah antara masyarakat dan badan publik, lanjut Kharis, kinerja Komisi Informasi Publik (KIP) dapat dilihat dari seberapa banyak sengketa yang diselesaikan terkait aduan informasi publik.

“Idealnya KIP berhasil dan sukses bilamana tidak ada sengketa. Dalam hal ini badan publik telah transparan memberikan informasi tanpa terlebih dahulu dipinta, apalagi disengketakan,” terang legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, Ketua KIP Gede Naraya mengatakan, peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan partai politik cukup signifikan. Ia berharap di tahun-tahun mendatang peningkatan ini juga bisa diikuti oleh badan publik lainnya seperti di BUMN, kementerian dan lembaga negara lainnya.

“Informasi yang dipinta masyarakat dari badan publik ini harus lebih berkualitas, jangan cuma sebatas tanya alamat kantor, alamat e-mail saja. Karena ini berkaitan dengan jalannya pengelolaan Negara,” terang Gede Naraya.

Keterbukaan Informasi Publik sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 dan mulai berlaku sejak 2010. UU tersebut mengatur kewajiban kepada badan publik untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, dengan pengecualian informasi tertentu.

Sebagai badan publik, PKS selalu berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik. Atas komitmennya itu, PKS meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) lima tahun berturut-turut sejak tahun 2014.